Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:21 WIB
Polisi tangkap 10 pelaku begal sadis di Medan. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 10 orang komplotan begal bersenjata tajam yang secara sadis melukai dan merampas motor korbannya.

Pelaku telah beraksi puluhan kali menebar ketakutan di jalanan Kota Medan sejak tahun 2022, beberapa diantaranya bahkan sampai viral di media sosial (medsos).

Adapun 10 pelaku yang ditangkap berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK. Salah satu pelaku masuk kategori di bawah umur karena berusia 16 tahun.

"Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap kelompok spesialisi pencurian dengan kekerasan. Kelompok ini sudah beraksi sekitar 23 kali selama tahun 2022 hingga 2023," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dapat Hadiah Mobil Jaguar, Tapi Lebih Pilih Dilelang

Pelaku beraksi secara berboncengan mengendarai tiga hingga empat unit sepeda motor. mMereka berkeliling dan mencari korbannya secara acak.

"Para pelaku mencari korbannya dengan acak dan menggunakan senjata tajam melukai korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelas Fathir.

Aksi pelaku sempat viral di media sosial, seperti tanggal 17 April 2023 di kawasan Jalan Kl Yos Sudarso, 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso.

Polisi yang menerima informasi kawanan begal yang meresahkan ini kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

"Mereka (pelaku begal) kumpul di Polonia," ucapnya.

Baca Juga: Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, dan senjata tajam yang digunakan para pelaku.

"Ada dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran. Terhadap dua pelaku untuk menyerahkan diri karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan," tegas Kasat.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, uang hasil rampokan sepeda motor korban digunakan untuk foya-foya, main judi online dan memakai narkoba jenis sabu-sabu (methampetamine).

"Dari keterangan yang bersangkutan uangnya itu digunakan untuk main judi online dan narkotika," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More