SuaraSumut.id - Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023), majelis hakim memutuskan untuk memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Letkol Sus Ziky Suryadi selaku humas perkara kasus 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi menyampaikan, vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.
"Berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer seperti sidang sebelumnya, itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana mati dan dipecat dari dinas militer," katanya kepada suarasumut.id.
Baca Juga: Viral Mario Dandy Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya: Saya Berterima Kasih
Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Hal ini tidak terlepas dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga hakim.
"Sama-sama kita dengar tadi bahwa hakim anggota I, hakim anggota II, itu menyatakan pidana pokoknya seumur hidup. Namun hakim ketuanya itu pertimbangan beliau pidana mati," ujar Ziky.
Oleh sebab itu, majelis hakim mengambil suara terbanyak yakni hukuman seumur hidup.
"Meskipun Kolonel Chk Asril Siagian merupakan Kepala Pengadilan Militer Medan dia memberikan hakim anggota I, hakim anggota II untuk juga berpendapat," jelasnya.
Pihaknya masih menunggu 7 hari ke depan terkait dengan putusan ini. Pasalnya, terdakwa Yalpin dan oditur masih pikir-pikir terhadap hasil putusan. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.
Baca Juga: Video Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties Viral, David Ozora Fokus Pemulihan
"Apabila pada hari kedelapan putusan akan berkekuatan tetap, namun karena ada yang banding maka tetap akan diproses pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Medan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
-
Cair! Saldo DANA Kaget Aktif Siang Ini, Siapa Cepat Ambil Rezeki Rp 200.000 Tanpa Syarat Ribet
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Langkat Dibunuh Penumpang, Pelaku Ayah dan Anak
-
Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang
-
Promo JSM Indomaret, Indomilk-Royale Diskon 35 Persen