SuaraSumut.id - Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023), majelis hakim memutuskan untuk memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Letkol Sus Ziky Suryadi selaku humas perkara kasus 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi menyampaikan, vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.
"Berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer seperti sidang sebelumnya, itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana mati dan dipecat dari dinas militer," katanya kepada suarasumut.id.
Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Hal ini tidak terlepas dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga hakim.
"Sama-sama kita dengar tadi bahwa hakim anggota I, hakim anggota II, itu menyatakan pidana pokoknya seumur hidup. Namun hakim ketuanya itu pertimbangan beliau pidana mati," ujar Ziky.
Oleh sebab itu, majelis hakim mengambil suara terbanyak yakni hukuman seumur hidup.
"Meskipun Kolonel Chk Asril Siagian merupakan Kepala Pengadilan Militer Medan dia memberikan hakim anggota I, hakim anggota II untuk juga berpendapat," jelasnya.
Pihaknya masih menunggu 7 hari ke depan terkait dengan putusan ini. Pasalnya, terdakwa Yalpin dan oditur masih pikir-pikir terhadap hasil putusan. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.
Baca Juga: Viral Mario Dandy Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya: Saya Berterima Kasih
"Apabila pada hari kedelapan putusan akan berkekuatan tetap, namun karena ada yang banding maka tetap akan diproses pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Medan," ujarnya.
"Sejak tahun 2019 inilah kasus Narkotika terbesar yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan," sambungnya.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Sementara dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.
"Hal memberatkan tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.
Para terdakwa, kata Hakim Ketua, ternyata sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ektasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang
-
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
-
Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan