SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe (44), pria yang membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43) dengan cara memutilasi dan rebus dagingnya.
Hakim Ketua Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," vonis hakim seperti dilihat SuaraSumut.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).
Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.
Baca Juga: Tekad David Da Silva Bersama Persib di Liga 1 2023/2024 Musim Depan
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," ungkapnya.
Vonis bebas terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Lantas, apa Pertimbangan Hakim Membebaskan Harapan Munthe?
Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Harapan Munthe karena terbukti mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya saat dikonfirmasi.
Karena mengidap gangguan jiwa, maka Natanael mengatakan Harapan Munthe bebas dari segala tuntutan hukum.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin