SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe (44), pria yang membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43) dengan cara memutilasi dan rebus dagingnya.
Hakim Ketua Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," vonis hakim seperti dilihat SuaraSumut.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).
Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," ungkapnya.
Vonis bebas terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Lantas, apa Pertimbangan Hakim Membebaskan Harapan Munthe?
Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Harapan Munthe karena terbukti mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Tekad David Da Silva Bersama Persib di Liga 1 2023/2024 Musim Depan
Karena mengidap gangguan jiwa, maka Natanael mengatakan Harapan Munthe bebas dari segala tuntutan hukum.
"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tukasnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis menggemparkan warga di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (12/11/2022) pagi.
Warga menemukan potongan tubuh berupa sepasang kaki manusia. Penemuan kaki manusia korban mutilasi ini sontak mengejutkan warga dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
"Iya ada penemuan potongan tubuh manusia, korban pembunuhan mutilasi," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.
Penemuan ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.15 WIB, warga setempat melihat seorang pria sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Sadis Yono Pelaku Mutilasi di Sukoharjo: Potong Jasad sambil Gemetar
-
Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Mutilasi Pria Tato Naga di Sukoharjo
-
6 Fakta Kasus Mutilasi di Solo, Korban Dipotong Karena Plastik Tak Muat
-
Suyono Ungkap Alasan Bunuh dan Mutilasi Rohmadi: Karena Berat Akhirnya Dipotong
-
Sederet Fakta dalam Ungkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut