Suhardiman
Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:19 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban berkeliling kota dan berhenti di ladang ubi dengan beralasan mengambil manggis.

"Di situ pelaku memiting sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban lemas, pelaku lalu membuat posisi korban duduk, melilitkan tali tas yang dibawanya untuk mengikat leher korban," ungkapnya.

Setelah itu pelaku mengambil tas, ponsel dan sepeda motor korban. Ia kemudian menjual motor korban Rp 2 juta. Pada 2 Juni 2023, pelaku melarikan diri ke Dumai hingga akhirnya ditangkap.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana," katanya.

Kontributor : Budi warsito

Load More