Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban berkeliling kota dan berhenti di ladang ubi dengan beralasan mengambil manggis.
"Di situ pelaku memiting sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban lemas, pelaku lalu membuat posisi korban duduk, melilitkan tali tas yang dibawanya untuk mengikat leher korban," ungkapnya.
Setelah itu pelaku mengambil tas, ponsel dan sepeda motor korban. Ia kemudian menjual motor korban Rp 2 juta. Pada 2 Juni 2023, pelaku melarikan diri ke Dumai hingga akhirnya ditangkap.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana," katanya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Profil Letkol Ade Rizal Muharam, Bisa Kembali Lagi ke TNI Meski Sudah Dipecat Gegara Pembunuhan
-
Richard Eliezer Bebas Januari, Berikut Jejaknya di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
-
Wanita Tewas Bersimbah Darah Dalam Rumah Kontrakan di Toba, Diduga Korban Pembunuhan
-
Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Bharada E segera Bebas Akhir Januari 2024
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya