Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Juli 2023 | 12:38 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memproses laporan DPD Partai Ummat Kota Medan, terhadap Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pihaknya telah menerima laporan itu dan sedang melakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua (laporan) ada tahapan dan mekanismenya," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (27/7/2023).

Hadi belum menjelaskan kapan Kamaruddin Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumut, karena laporan dugaan penistaan agama itu masih berproses.

Baca Juga: BRAKK! Dibonceng Suami Pakai Honda Beat, Devi Tewas Usai Disenggol Pemotor Ugal-ugalan, Pelaku Kabur Pura-pura Pingsan

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023) sore.

Adapun pihak yang melaporkan dugaan penistaan agama ini ialah dari DPD Partai Ummat Kota Medan. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/879/VII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juli 2023.

Dugaan penistaan agama ini terkait dengan pernyataan Kamaruddin saat bertemu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 15 Juli 2023 silam.

Video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang berbuntut laporan polisi atas dugaan penistaan agama ini juga beredar di media sosial.

"Salah satu poin pernyataannya dia menyebut bahwa Al Qur'an merupakan perkataan manusia," ungkap Ketua DPD Partai Ummat, Persada.

Baca Juga: Jessica Iskandar Kode Suami Suka Keluar di Muka Hingga Telan Sperma, Memang Aman?

Oleh adanya pernyataannya itu, Partai Ummat membuat laporan dugaan penistaan agama. Kamarudin diduga telah melanggar Pasal 28 UU ITE.

Kontributor : M. Aribowo

Load More