SuaraSumut.id - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan yang diduga mengoplos gas elpiji di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
Penggerebekan ini buntut dari kelangkaan gas 3 kg yang dikeluhkan masyarakat di Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati adanya kegiatan pengoplosan gas tersebut.
"Dari tempat kejadian tim mengamankan tiga orang saat dilakukan pengungkapan ataupun penggerebekan sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (28/7/2023) sore.
Ketiga orang yang ditangkap berinisial RP, NF, dan APG. Mereka mengoplos gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 5,5 kg. Pangkalan gas ini diduga sudah melakukan kegiatan ilegal ini selama 6 bulan.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," ujar Hadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 349 buah tabung gas ukuran 3 kg, 124 tabung gas 12 kg, 100 buah karet tabung gas, 60 plastik segel dan peralatan lainnya.
"Saat ini kita terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang lainnya," tegas Hadi.
Pemilik pangkalan gas kabur
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John S. Marbun menyampaikan, pangkalan ini mendapatkan tabung gas 3 kg dari wilayah Medan, untuk nantinya dioplos.
"Seperti yang kita lihat sama-sama kemarin itu sempat terjadi kelangkaan. Oleh karena itu, Bapak Kapolda memerintahkan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan pengoplosan terhadap gas 3 kg," ungkapnya.
Teddy menjelaskan RP bertugas untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg maupun tabung 50 kg dengan menggunakan alat.
"Saudara NF berperan membersihkan setelah dilakukan pengoplosan. Untuk APG inilah yang menjual dalam bentuk ukuran 12 kg kepada pembeli," cetusnya.
Terhadap pemilik pangkalan ini, Teddy menegaskan pihaknya sedang melakukan pencarian.
"Sementara pemilik berinisial BS melarikan diri. Kita lakukan pencarian, mudah-mudahan bisa ketangkap secepatnya. Pangkalan ini terdaftar, nanti kita cek lagi apakah izinnya masih ada," jelasnya.
Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Sidak Soal Kelangkaan Gas Elpiji, Netizen Salfok pada Pria Ini
-
700 Ribu Stok Tambahan Gas LPG 3 Kg Akan Disalurkan Pertamina ke Seluruh Indonesia
-
Lawan Sudah Diketahui, Indra Sjafri Langung Tancap Gas Bangun Komposisi Skuad Timnas Indonesia U-23
-
Dikeluhkan Langka Oleh Warga, Bobby Nasution Lakukan Sidak ke Pangkalan Gas
-
Cara Menghemat Gas Elpiji 3 Kg yang Sedang Langka di Medan, Emak-emak Wajib Tahu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan