Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:42 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan terkait penggerebekan pangkalan oplos gas di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Teddy menjelaskan RP bertugas untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg maupun tabung 50 kg dengan menggunakan alat.

"Saudara NF berperan membersihkan setelah dilakukan pengoplosan. Untuk APG inilah yang menjual dalam bentuk ukuran 12 kg kepada pembeli," cetusnya.

Terhadap pemilik pangkalan ini, Teddy menegaskan pihaknya sedang melakukan pencarian.

"Sementara pemilik berinisial BS melarikan diri. Kita lakukan pencarian, mudah-mudahan bisa ketangkap secepatnya. Pangkalan ini terdaftar, nanti kita cek lagi apakah izinnya masih ada," jelasnya.

Baca Juga: Profil German Pezzella, Bek Timnas Argentina yang Terpukau dengan Asnawi Mangkualam dan Pratama Arhan

Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

Load More