Suhardiman
Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:10 WIB
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. [Ist]

SuaraSumut.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon buka suara soal laporan kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang menyeret namanya. Menurut Rapidin, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis.

"Bahwasannya yang pertama kasus ini tahun 2020 disidik tahun 2022," kata Rapidin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Rapidin menyebut yang bersalah dalam kasus itu adalah Sekda Kepala UKPD dan Kadis Badan Kebencanaan Daerah.

"Tiga orang, mereka divonis," ujarnya.

Rapidin mengaku mantan Sekda Samosir yang telah menjalani hukuman juga sudah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya.

"Jadi, atas nama siapa dia ke sana? tanya Rapidin.

Sepengetahuan Rapidin laporan yang disebut-sebut menyeret namanya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat terhukum.

"Barulah pengacaranya itu melaporkan saya. Waktu penyidikan itu kami semua sudah di BAP oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu," ucapnya.

Rapidin mengaku sebelumnya ada 11 orang dipanggil termasuk dirinya di BAP dan memberikan kesaksian di pengadilan.

Baca Juga: Sejarah Singkat Terbentuknya Riau, Provinsi yang Merayakan HUT ke-66

"Kalau saya menggugat balik, energi saya habis, ngapain. Biar ajalah dia berkoar-koar, gitukan uda tau kita maksudnya seperti itu. Kok tiba-tiba muncul seperti ini coba, bayangkan,"

Diketahui, Rapidin Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir dilaporkan
dalam indikasi terjadinya dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Load More