SuaraSumut.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon buka suara soal laporan kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang menyeret namanya. Menurut Rapidin, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis.
"Bahwasannya yang pertama kasus ini tahun 2020 disidik tahun 2022," kata Rapidin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Rapidin menyebut yang bersalah dalam kasus itu adalah Sekda Kepala UKPD dan Kadis Badan Kebencanaan Daerah.
"Tiga orang, mereka divonis," ujarnya.
Rapidin mengaku mantan Sekda Samosir yang telah menjalani hukuman juga sudah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya.
"Jadi, atas nama siapa dia ke sana? tanya Rapidin.
Sepengetahuan Rapidin laporan yang disebut-sebut menyeret namanya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat terhukum.
"Barulah pengacaranya itu melaporkan saya. Waktu penyidikan itu kami semua sudah di BAP oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu," ucapnya.
Rapidin mengaku sebelumnya ada 11 orang dipanggil termasuk dirinya di BAP dan memberikan kesaksian di pengadilan.
Baca Juga: Sejarah Singkat Terbentuknya Riau, Provinsi yang Merayakan HUT ke-66
"Kalau saya menggugat balik, energi saya habis, ngapain. Biar ajalah dia berkoar-koar, gitukan uda tau kita maksudnya seperti itu. Kok tiba-tiba muncul seperti ini coba, bayangkan,"
Diketahui, Rapidin Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir dilaporkan
dalam indikasi terjadinya dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Berita Terkait
-
Proyek BTS 4G Tak Rampung dan Berakhir Korupsi, Hakim ke Saksi: Karena dari Awal Saudara Main-Main!
-
Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
-
Dalami Kasus Korupsi Eks Kepala Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pemberian Suap
-
Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Buronan KPK Ganti Identitas dan Kewarganegaraan
-
Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja
-
Dua Calon Haji Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal, Ini Penyebabnya
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1