SuaraSumut.id - Peristiwa keji terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Seorang siswa SMA menjadi korban rudapaksa 10 orang pemuda. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dan kemudian membuat laporan ke Polres Tapteng.
"Ada sembilan 9 orang yang sudah diamankan, satu orang masih DPO," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (10/8/2023).
Sembilan orang yang diamankan berinisial ARS alias Rahman (19), RSL (21), DA alias Dimas (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB alias Deru (17), dan AHC (17).
"Satu orang lainnya berinisial RT masih dalam pengejaran," ucapnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu 15 Juli 2023, korban diajak jalan-jalan oleh ARS. Karena sudah dini hari, ARS lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Disitulah ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Puas melampiaskan nafsunya, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Usai perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah karena handphone (HP) korban belum dikembalikan oleh ARS.
Baca Juga: Statistik Miris Arema FC di BRI Liga 1: Nol Menang dan Pertahanan Ambyar
Selang beberapa hari kemudian, Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, korban meminta agar handphonenya dikembalikan. Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah ASL.
"Di dalam rumah tersebut sudah ada sekira enam orang laki-laki. Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan," cetusnya.
"Dan dilanjut bergantian dengan ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban. Hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," sambungnya.
Pada Senin sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput oleh orangtuanya dan hingga akhirnya korban jujur tentang apa yang dialaminya.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Sudah Jalani Hukuman dan Akui Pencabulan Sebagai Kejahatan, Saipul Jamil Tak Terima Kasusnya Diungkit Dewi Perssik
-
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diduga Alami Pelecehan, Ustaz Abdul Somad Ungkap Azab Pelaku Pencabulan
-
Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dibekuk
-
Detik-Detik MA Anak Pinkan Mambo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Pencabulan, Menangis Menjerit-jerit
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy