SuaraSumut.id - Peristiwa keji terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Seorang siswa SMA menjadi korban rudapaksa 10 orang pemuda. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dan kemudian membuat laporan ke Polres Tapteng.
"Ada sembilan 9 orang yang sudah diamankan, satu orang masih DPO," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (10/8/2023).
Sembilan orang yang diamankan berinisial ARS alias Rahman (19), RSL (21), DA alias Dimas (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB alias Deru (17), dan AHC (17).
"Satu orang lainnya berinisial RT masih dalam pengejaran," ucapnya.
Baca Juga: Statistik Miris Arema FC di BRI Liga 1: Nol Menang dan Pertahanan Ambyar
Peristiwa bermula pada Sabtu 15 Juli 2023, korban diajak jalan-jalan oleh ARS. Karena sudah dini hari, ARS lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Disitulah ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Puas melampiaskan nafsunya, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Usai perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah karena handphone (HP) korban belum dikembalikan oleh ARS.
Baca Juga: Siapa Pemilik PSI? Giring Ngaku Sudah Tua Ingin Kembalikan ke Pemilik Asli
Selang beberapa hari kemudian, Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, korban meminta agar handphonenya dikembalikan. Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah ASL.
"Di dalam rumah tersebut sudah ada sekira enam orang laki-laki. Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan," cetusnya.
"Dan dilanjut bergantian dengan ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban. Hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," sambungnya.
Pada Senin sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput oleh orangtuanya dan hingga akhirnya korban jujur tentang apa yang dialaminya.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Rombongan Ketua NasDem Diserang Sejumlah Orang di Tapteng, Ada yang Kena Tikam
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024