Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:53 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, polisi menetapkan salah satu pemilik solar menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.

Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik lainnya masih dalam penyelidikan.

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya," kata Hadi, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Warga Rempang Berdatangan dari Darat dan Laut Suarakan Penolakan Relokasi di Kantor BP Batam

Diberitakan, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," jelasnya.

Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi.

Baca Juga: 3 Pemain Thailand yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala AFF U-23 2023

Load More