SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, polisi menetapkan salah satu pemilik solar menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.
Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik lainnya masih dalam penyelidikan.
"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya," kata Hadi, Rabu (23/8/2023).
Diberitakan, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," jelasnya.
Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi.
Baca Juga: Warga Rempang Berdatangan dari Darat dan Laut Suarakan Penolakan Relokasi di Kantor BP Batam
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan untuk UMKM, Polda Sumut Hadirkan Fitur Tombol Darurat, Polisi Datang dalam 11 Menit
-
Polda Sumut Inisiasi Kerja Sama Hotel Berbintang dengan Pelaku UMKM
-
Tim Voli Putri Polda Sumut Berlaga di Kapolri Cup 2023 Jakarta, Optimis Juara
-
Lagi, Polda Sumut Gerebek Tempat Pengoplosan Gas di Medan, 3 Orang Ditangkap
-
Polda Sumut Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan BBM, 9 Orang Diamankan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta