SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi wajib dimiliki setiap pengendara. Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.
Setelah memenuhi persyaratan dan lolos ujian teori dan praktik, maka Polri akan memberikan SIM kepada pemohon. Dokumen ini berbahan plastik dan bentuknya seperti kredit.
Lantas, bagaimana bila SIM yang telah Anda peroleh tiba-tiba hilang atau rusak. Apakah harus mengurus SIM seperti baru lagi?
Baca Juga: Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi
Begini cara mengurus SIM hilang terbaru 2023, dan dokumen dan biaya mesti disiapkan.
1. Laporkan kehilangan atau kerusakan SIM ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan kantor polisi terdekat.
2. Setelah mendatangi kantor polisi, nantinya akan mendapatkan dokumen surat kehilangan SIM.
3. Bila masa berlaku SIM masih aktif, maka Anda hanya perlu mendaftarkan perpanjangan SIM saja.
4. Mengisi formulir permohonan SIM di Satpas dan membayar biaya administrasi.
Baca Juga: Sepertiga Malam Itu Jam Berapa untuk Sholat Tahajud? Cek Waktu Terbaiknya
5. Melakukan verifikasi, proses pengajuan dan foto wajah terbaru di Satpas.
6. Pengambilan SIM baru yang telah dicetak.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Surat kehilangan dari kepolisian.
2. Fotokopi KTP asli.
3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
4. Surat kesehatan.
Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Registrasi eSIM Tak Cuma Pakai NIK, Tambah Sensor Wajah dan Sidik Jari
-
Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
-
Menkomdigi Minta Masyarakat Beralih ke eSIM, Diklaim Lebih Aman dari Kartu SIM Fisik
-
Bye Sim Card! Ini Cara Buat eSIM Telkomsel, XL, Tri, dan IM3 Beserta Biayanya
-
Masuk Aturan Baru Komdigi, Apa Itu eSIM?
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas