SuaraSumut.id - Pemkot Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menutup sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Penindakan itu berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Langkah ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.
"Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, melansir Antara, Selasa (29/8/2023).
Para wajib pajak dimaksud telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp1,2 miliar pada 20 wajib pajak.
"Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Adapun lima tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara, yaitu nasi Kapau Dua Putra Minang, Ayam Lepas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.
Pemko Banda Aceh memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.
"Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku jaksa pengacara negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan," katanya.
Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.
"Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo
.
Berita Terkait
-
Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara Bakal Beres?
-
TOK! Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus TPPU dan Gratifikasi
-
Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Pakar Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Kaji Ulang Pajak Minimum Global, Hanya Untungkan Negara Maju
-
Pengusaha Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak EBT Tanpa Pandang Nilai Investasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Benarkah Harga Daging Ayam di Sumatera Utara Mulai Turun?
-
Tak Kapok Masuk Penjara, Pria di Aceh Kembali Curi Kotak Amal Masjid 5 Kali
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri pada 19 Maret 2026, Muhammadiyah Lebaran 20 Maret
-
3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut, Ini Update Terbarunya
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!