SuaraSumut.id - Pemkot Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menutup sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Penindakan itu berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Langkah ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.
"Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, melansir Antara, Selasa (29/8/2023).
Para wajib pajak dimaksud telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp1,2 miliar pada 20 wajib pajak.
"Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Adapun lima tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara, yaitu nasi Kapau Dua Putra Minang, Ayam Lepas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.
Pemko Banda Aceh memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.
"Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku jaksa pengacara negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan," katanya.
Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.
"Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo
.
Berita Terkait
-
Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara Bakal Beres?
-
TOK! Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus TPPU dan Gratifikasi
-
Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Pakar Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Kaji Ulang Pajak Minimum Global, Hanya Untungkan Negara Maju
-
Pengusaha Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak EBT Tanpa Pandang Nilai Investasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025