SuaraSumut.id - Pemkot Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menutup sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Penindakan itu berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Langkah ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.
"Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, melansir Antara, Selasa (29/8/2023).
Para wajib pajak dimaksud telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp1,2 miliar pada 20 wajib pajak.
"Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Adapun lima tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara, yaitu nasi Kapau Dua Putra Minang, Ayam Lepas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.
Pemko Banda Aceh memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.
"Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku jaksa pengacara negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan," katanya.
Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.
"Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo
.
Berita Terkait
-
Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara Bakal Beres?
-
TOK! Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus TPPU dan Gratifikasi
-
Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Pakar Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Kaji Ulang Pajak Minimum Global, Hanya Untungkan Negara Maju
-
Pengusaha Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak EBT Tanpa Pandang Nilai Investasi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih