SuaraSumut.id - Pemkot Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menutup sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Penindakan itu berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Langkah ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.
"Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, melansir Antara, Selasa (29/8/2023).
Para wajib pajak dimaksud telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp1,2 miliar pada 20 wajib pajak.
"Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo
Adapun lima tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara, yaitu nasi Kapau Dua Putra Minang, Ayam Lepas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.
Pemko Banda Aceh memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.
"Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku jaksa pengacara negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan," katanya.
Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.
"Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah," katanya.
Baca Juga: Culik hingga Tewaskan Pemuda Asal Aceh, Ini Modus Paspampres Praka RM
.
Berita Terkait
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
IKPI Ajak Dunia Usaha dan Profesi Keuangan Bersinergi dengan Otoritas Pajak
-
Dana Pajak Palestina Rp1,46 Triliun "Dirampas" Israel? Ini Alasannya
-
Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel
-
Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online