SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Vonis terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan, Kamis (31/8/2023).
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar restitusi Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dirinya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.
Dengan ada vonis ini, kuasa hukum dari terdakwa Aditya Hasibuan akan memikirkan dahulu putusan hakim ini. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui, Aditya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Dia menganiaya korban di depan ayahnya Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) di Polda Sumut. Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.
Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.
Baca Juga: Koster Sebut Bupati di Bali Hanya Jadi Penikmat PHR Tapi Tak Bisa Menggunakannya
Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Alhasil, Selasa 25 April 2023 kemarin, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
PPATK Serahkan Hasil Analis Transaksi Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
-
Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi, KPK Setop Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
-
Soroti Kasus Sambo hingga AKBP Achiruddin Hasibuan, Megawati: Gile, Polisi Sekarang Kok Arogan Banget Ya
-
Buntut Kasus Achiruddin Hasibuan, Dirut PT ANR Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Gudang Solar Ilegal
-
Buntut Bongkar Skandal Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Selebtwit Mazzini Dapat Ancaman Hingga Putuskan Pamit dari Twitter
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus