Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Terdakwa Aditya Hasibuan mendengar vonis dari majelis hakim di PN Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Vonis terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan, Kamis (31/8/2023).

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar restitusi Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Koster Sebut Bupati di Bali Hanya Jadi Penikmat PHR Tapi Tak Bisa Menggunakannya

Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dirinya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Dengan ada vonis ini, kuasa hukum dari terdakwa Aditya Hasibuan akan memikirkan dahulu putusan hakim ini. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui, Aditya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.

Dia menganiaya korban di depan ayahnya Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) di Polda Sumut. Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.

Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.

Baca Juga: 5 Penyebab Anak Jadi Pelaku Bullying, Karena Pengaruh Lingkungan?

Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.

Alhasil, Selasa 25 April 2023 kemarin, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More