SuaraSumut.id - Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan pria renta berusia 60 tahun.
Mirisnya, DS alias OS diduga menyetubuhi korban puluhan kali sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023. Perbuatan jahat DS terungkap setelah korban bercerita dengan teman sekolahhya.
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menerima laporan kasus ini kemudian bergerak cepat menangkap DS yang masih tetangga korban.
"Terhadap DS alias OS (60) sudah ditangkap," kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (31/8/2023).
Imam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, DS menyetubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. DS pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.
"Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam rumah. Kemudian korban melihat DS berdiri di depan. Kebetulan, jarak rumah mereka kurang lebih 10 meter," katanya.
"Lalu DS memanggil dan korban menghampiri. Setelah itu DS mengajak korban masuk ke dalam rumah. DS menarik tangan korban dan membawa masuk ke kamarnya," sambungnya.
Setelah berada di dalam kamarnya, DS melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, DS melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu 13 Agustus 2023.
Hingga akhirnya pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa ia memiliki pacar. Cerita itu terdengar oleh gurunya.
"Sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi," ungkapnya.
Cerita ini terdengar ke ayah korban ARS (28) yang kemudian melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan menangkap DS.
"DS kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Sudah Jalani Hukuman dan Akui Pencabulan Sebagai Kejahatan, Saipul Jamil Tak Terima Kasusnya Diungkit Dewi Perssik
-
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diduga Alami Pelecehan, Ustaz Abdul Somad Ungkap Azab Pelaku Pencabulan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan