SuaraSumut.id - Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan pria renta berusia 60 tahun.
Mirisnya, DS alias OS diduga menyetubuhi korban puluhan kali sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023. Perbuatan jahat DS terungkap setelah korban bercerita dengan teman sekolahhya.
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menerima laporan kasus ini kemudian bergerak cepat menangkap DS yang masih tetangga korban.
"Terhadap DS alias OS (60) sudah ditangkap," kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (31/8/2023).
Imam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, DS menyetubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. DS pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.
"Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam rumah. Kemudian korban melihat DS berdiri di depan. Kebetulan, jarak rumah mereka kurang lebih 10 meter," katanya.
"Lalu DS memanggil dan korban menghampiri. Setelah itu DS mengajak korban masuk ke dalam rumah. DS menarik tangan korban dan membawa masuk ke kamarnya," sambungnya.
Setelah berada di dalam kamarnya, DS melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, DS melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu 13 Agustus 2023.
Hingga akhirnya pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa ia memiliki pacar. Cerita itu terdengar oleh gurunya.
"Sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi," ungkapnya.
Cerita ini terdengar ke ayah korban ARS (28) yang kemudian melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan menangkap DS.
"DS kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Sudah Jalani Hukuman dan Akui Pencabulan Sebagai Kejahatan, Saipul Jamil Tak Terima Kasusnya Diungkit Dewi Perssik
-
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diduga Alami Pelecehan, Ustaz Abdul Somad Ungkap Azab Pelaku Pencabulan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya