SuaraSumut.id - Air mani, madzi dan wadi merupakan istilah dalam konteks agama Islam untuk menyebutkan cairan yang keluar dari alat vital terutama laki-laki.
Meski sekilas cairan air mani, madzi dan wadi tampak serupa. Ternyata, ketiganya memiliki perbedaan.
Lantas, apa perbedaan air mani, madzi dan wadi. Dan bagaimana hukum dan cara mensucikannya? Dirangkum SuaraSumut.id berikut pengertian air mani, madzi dan wadi.
1. Air Mani
Baca Juga: Hitung-hitungan Waktu Hamil dan Melahirkan Verny Hasan, Masa Setahun?
Air mani adalah cairan yang keluar dari laki-laki ketika syahwatnya telah mencapai puncak. Airan yang keluar ketika syahwat seseorang telah mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran atau keluar melalui muncrat, dan setelah keluar menimbulkan lemas.
Dilansir dari NU Online, Sabtu (2/9/2023), ada tiga hal yang menandakan keluarnya air mani. Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor.
Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.
Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.
Bagaimana Cara Mensucikan Diri Bila Keluar Air Mani?
Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar.
2. Madzi
Madzi merupakan cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, melainkan perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.
3. Wadi
Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Umumnya Wadi keluar setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Bagaimana Cara Mensucikan Diri Bila Keluar Madzi dan Wadi?
Bila yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, melainkan harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga