Suhardiman
Senin, 11 September 2023 | 13:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Berkas yang Mesti Disiapkan

- Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP

- Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000

Umumnya SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi yang ingin memperpanjang SIM BI dan BII tetap mesti ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro Medan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Jokowi Tebar 210 Ribu Ton Beras Buat Rakyat Miskin Setiap Bulan

Load More