SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi wajib dimiliki setiap pengendara. Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.
Setelah memenuhi persyaratan dan lolos ujian teori dan praktik, maka Polri akan memberikan SIM kepada pemohon. Dokumen ini berbahan plastik dan bentuknya seperti kredit.
Lantas, bagaimana bila SIM yang telah Anda peroleh tiba-tiba hilang atau rusak. Apakah harus mengurus SIM seperti baru lagi?
Begini cara mengurus SIM hilang terbaru 2023, dan dokumen dan biaya mesti disiapkan.
1. Laporkan kehilangan atau kerusakan SIM ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan kantor polisi terdekat.
2. Setelah mendatangi kantor polisi, nantinya akan mendapatkan dokumen surat kehilangan SIM.
3. Bila masa berlaku SIM masih aktif, maka Anda hanya perlu mendaftarkan perpanjangan SIM saja.
4. Mengisi formulir permohonan SIM di Satpas dan membayar biaya administrasi.
Baca Juga: Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi
5. Melakukan verifikasi, proses pengajuan dan foto wajah terbaru di Satpas.
6. Pengambilan SIM baru yang telah dicetak.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Surat kehilangan dari kepolisian.
2. Fotokopi KTP asli.
3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
Berita Terkait
-
Terapkan Perubahan Materi Ujian Praktek SIM, Dirlantas Polda Jateng: Semoga Memudahkan Masyarakat
-
Hore! Ujian Praktek SIM C Terbaru Lebih Mudah, Jalur Angka 8 dan Zig-zag Dihapus
-
Melihat Lintasan Ujian Praktik SIM di Medan, Warga: Sudah Gak Sulit Lagi
-
Gampang Banget! Ini Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C Tanpa Angka 8 dan Zig-zag
-
Potret Praktik SIM Sekarang vs Dulu, Netizen Ramai-Ramai Bandingkan: Dulu...
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas