Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi wajib dimiliki setiap pengendara. Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.

Setelah memenuhi persyaratan dan lolos ujian teori dan praktik, maka Polri akan memberikan SIM kepada pemohon. Dokumen ini berbahan plastik dan bentuknya seperti kredit.

Lantas, bagaimana bila SIM yang telah Anda peroleh tiba-tiba hilang atau rusak. Apakah harus mengurus SIM seperti baru lagi?

Baca Juga: Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi

Begini cara mengurus SIM hilang terbaru 2023, dan dokumen dan biaya mesti disiapkan.

1. Laporkan kehilangan atau kerusakan SIM ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan kantor polisi terdekat.

2. Setelah mendatangi kantor polisi, nantinya akan mendapatkan dokumen surat kehilangan SIM.

3. Bila masa berlaku SIM masih aktif, maka Anda hanya perlu mendaftarkan perpanjangan SIM saja.

4. Mengisi formulir permohonan SIM di Satpas dan membayar biaya administrasi.

Baca Juga: Sepertiga Malam Itu Jam Berapa untuk Sholat Tahajud? Cek Waktu Terbaiknya

5. Melakukan verifikasi, proses pengajuan dan foto wajah terbaru di Satpas.

6. Pengambilan SIM baru yang telah dicetak.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Surat kehilangan dari kepolisian.

2. Fotokopi KTP asli.

3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

4. Surat kesehatan.

Biaya mengurus SIM hilang

Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000

Kontributor : M. Aribowo

Load More