SuaraSumut.id - Tiga orang pemuda di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke polisi usai merudapaksa seorang siswi SMA berinisial N (16).
Ketiga pemuda yang dilaporkan masing-masing berinisial RS (21), ZS (18) dan TTS (19). Dalam aksinya, mereka melakukan kejahatan seksual terhadap korban secara bergantian dan mengancam akan menyebarkan video mesum.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari tiga orang diduga pelaku.
"RS dan ZS sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran. Ketiganya merupakan tetangga korban," kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (12/9/2023).
Vandu mengatakan kejadian ini bermula saat korban bertemu RS pada 15 Februari 2023. RS kemudian mengajak korban ke rumahnya. Di sana RS memaksa korban untuk memuaskan nafsunya.
Selang dua bulan kemudian tepatnya pada 8 April 2023, giliran ZS yang merudapaksa korban. Modusnya mengancam akan menyebarkan video mesum korban dengan pelaku RS.
"Sehingga korban menuruti keinginan bejat dari pelaku ZS," ucap Vandu.
Tak berhenti sampai di situ, TTS yang merupakan adik ZS juga mencicipi kemolekan tubuh korban pada Sabtu 15 Juli 2023.
"TTS menjanjikan akan menghapus video yang dimiliki abangnya," cetusnya.
Baca Juga: Heboh Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Jubir: Pemeriksaan Tersangka Selalu di Lantai 2
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapati isi percakapan pelaku di ponsel korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan pada 5 September 2023. Polisi kemudian menangkap RS dan ZS pada Senin 11 September 2023.
"Dari pemeriksaan video yang digunakan untuk mengancam korban tidak ada. Dua pelaku sudah ditahan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap
-
Pemandangan Ruang Bawah Tanah Ponpes Semarang, Diduga Jadi Tempat Eksekusi Pencabulan Santriwati
-
Polda Jateng Sebut 5 Keluarga Melapor Kasus Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa