Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 September 2023 | 11:17 WIB
Pengelola panti asuhan berinisial ZZ yang viral mengeksploitasi anak di Medan saat ditangkap polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

Panti asuhan yang dikelola tersangka ternyata telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ sendiri mulai menjalankan ngemis online sejak Januari 2023.

6. Istri Tersangka Juga Diperiksa

Sat Reskrim Polrestabes Medan juga memeriksa istri tersangka yang diduga ikut melakukan mengelola panti asuhan tersebut. Meski begitu, hingga Rabu (20/9/2023), polisi belum menetapkan istrinya sebagai tersangka.

7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023

Polisi menjerat tersangka ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka ZZ sendiri bungkam ketika ditanya jurnalis terkait alasannya mengeksploitasi anak dengan cara ngemis online. Ia hanya tertunduk ketika dibawa polisi ke ruang tahanan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More