SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, Achiruddin hanya terbukti melakukan pengancaman dan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dr Achiruddin SH.MH, dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hukum Oloan Silalahi saat membacakan putusan di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (26/9/2023).
Selain vonis penjara, Achiruddin juga mesti membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Sementara itu, Achiruddin Hasibuan mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan vonis ini. Ia juga kekeuh kalau dirinya tidak bersalah.
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
"Sama-sama kita tahu, apa yang didakwakan itu sebenarnya gak ada, tapi saya tetap dihukum. Tidak masalah," ucapnya.
Jaksa Banding
Dengan adanya vonis ringan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding, karena beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dengan yang apa yang kita tuntut," kata Rahmi Safrina, JPU Kejari Medan.
Jaksa menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 21 bulan karena membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Microwave dengan Benar, Supaya Tetap Bersih dan Tahan Lama!
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yakni memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Diketahui, AKBP Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira menengah (pamen) yang pernah bertugas di Polda Sumut.
Bahkan AKBP Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.
Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Alhasil pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
-
Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online