SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, Achiruddin hanya terbukti melakukan pengancaman dan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dr Achiruddin SH.MH, dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hukum Oloan Silalahi saat membacakan putusan di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (26/9/2023).
Selain vonis penjara, Achiruddin juga mesti membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Sementara itu, Achiruddin Hasibuan mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan vonis ini. Ia juga kekeuh kalau dirinya tidak bersalah.
"Sama-sama kita tahu, apa yang didakwakan itu sebenarnya gak ada, tapi saya tetap dihukum. Tidak masalah," ucapnya.
Jaksa Banding
Dengan adanya vonis ringan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding, karena beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dengan yang apa yang kita tuntut," kata Rahmi Safrina, JPU Kejari Medan.
Jaksa menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 21 bulan karena membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yakni memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Diketahui, AKBP Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira menengah (pamen) yang pernah bertugas di Polda Sumut.
Bahkan AKBP Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.
Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Alhasil pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
-
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Ditunda, Jaksa Minta Digelar Online
-
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
-
PPATK Serahkan Hasil Analis Transaksi Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
-
Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi, KPK Setop Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli