SuaraSumut.id - Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar berakhir dengan damai.
Selain telah berdamai, pihak pelapor Tetty Rumondang juga telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan di Polda Sumut.
"Sudah cabut laporan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (29/9/2023) malam.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut.
"Bila memenuhi syarat tentu penyidikannya akan dihentikan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," ungkap pria yang disapa Ibey ini.
Irwansyah mengatakan perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan personel Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu faktor yang mempermudah jalan damai, kata Ibey, karena kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat.
Baca Juga: Asian Games 2022: Lalu Muhammad Zohri Amankan Tiket Semifinal 100 Meter Putra
"Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya, karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.
"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Waketum Hanura Herry Lontung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1 Miliar
-
Beredar Aksi Penipuan Mencatut Nama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
-
Waspada Modus Penipuan di Makassar: Pelaku Ngaku Kenal Pemilik Toko, Karyawan Dimintai Uang
-
Viral Seorang Pria di Sambas Pura-Pura Bisu Demi Jalankan Modus Penipuan
-
Duh! Baru Sehari Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Nama Arsan Latif Dipakai Untuk Aksi Penipuan
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Heboh Remaja Perempuan di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung
-
Teras BRI Kapal: Solusi Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Pulau Terluar
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Berbagai Medan: Nyaman, Tangguh
-
Sumatera Utara Siaga! Cuaca Ekstrem Mengintai hingga 15 Desember 2025
-
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera Melalui Bantuan Logistik-Internet Darurat Starlink