SuaraSumut.id - Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar berakhir dengan damai.
Selain telah berdamai, pihak pelapor Tetty Rumondang juga telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan di Polda Sumut.
"Sudah cabut laporan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (29/9/2023) malam.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut.
"Bila memenuhi syarat tentu penyidikannya akan dihentikan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," ungkap pria yang disapa Ibey ini.
Irwansyah mengatakan perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan personel Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu faktor yang mempermudah jalan damai, kata Ibey, karena kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat.
Baca Juga: Asian Games 2022: Lalu Muhammad Zohri Amankan Tiket Semifinal 100 Meter Putra
"Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya, karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.
"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Waketum Hanura Herry Lontung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1 Miliar
-
Beredar Aksi Penipuan Mencatut Nama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
-
Waspada Modus Penipuan di Makassar: Pelaku Ngaku Kenal Pemilik Toko, Karyawan Dimintai Uang
-
Viral Seorang Pria di Sambas Pura-Pura Bisu Demi Jalankan Modus Penipuan
-
Duh! Baru Sehari Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Nama Arsan Latif Dipakai Untuk Aksi Penipuan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan