SuaraSumut.id - Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar berakhir dengan damai.
Selain telah berdamai, pihak pelapor Tetty Rumondang juga telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan di Polda Sumut.
"Sudah cabut laporan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (29/9/2023) malam.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut.
Baca Juga: Asian Games 2022: Lalu Muhammad Zohri Amankan Tiket Semifinal 100 Meter Putra
"Bila memenuhi syarat tentu penyidikannya akan dihentikan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," ungkap pria yang disapa Ibey ini.
Irwansyah mengatakan perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan personel Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu faktor yang mempermudah jalan damai, kata Ibey, karena kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat.
Baca Juga: Jalani Laga Away Tak Mulus, Harap Cemas Sriwijaya FC Curi Poin dari Semen Padang
"Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya, karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.
"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas