SuaraSumut.id - Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar berakhir dengan damai.
Selain telah berdamai, pihak pelapor Tetty Rumondang juga telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan di Polda Sumut.
"Sudah cabut laporan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (29/9/2023) malam.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut.
"Bila memenuhi syarat tentu penyidikannya akan dihentikan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," ungkap pria yang disapa Ibey ini.
Irwansyah mengatakan perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan personel Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu faktor yang mempermudah jalan damai, kata Ibey, karena kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat.
Baca Juga: Asian Games 2022: Lalu Muhammad Zohri Amankan Tiket Semifinal 100 Meter Putra
"Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya, karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.
"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Waketum Hanura Herry Lontung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1 Miliar
-
Beredar Aksi Penipuan Mencatut Nama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
-
Waspada Modus Penipuan di Makassar: Pelaku Ngaku Kenal Pemilik Toko, Karyawan Dimintai Uang
-
Viral Seorang Pria di Sambas Pura-Pura Bisu Demi Jalankan Modus Penipuan
-
Duh! Baru Sehari Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Nama Arsan Latif Dipakai Untuk Aksi Penipuan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya