SuaraSumut.id - Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar berakhir dengan damai.
Selain telah berdamai, pihak pelapor Tetty Rumondang juga telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan di Polda Sumut.
"Sudah cabut laporan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (29/9/2023) malam.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut.
"Bila memenuhi syarat tentu penyidikannya akan dihentikan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," ungkap pria yang disapa Ibey ini.
Irwansyah mengatakan perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan personel Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu faktor yang mempermudah jalan damai, kata Ibey, karena kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat.
Baca Juga: Asian Games 2022: Lalu Muhammad Zohri Amankan Tiket Semifinal 100 Meter Putra
"Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya, karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.
"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Waketum Hanura Herry Lontung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1 Miliar
-
Beredar Aksi Penipuan Mencatut Nama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
-
Waspada Modus Penipuan di Makassar: Pelaku Ngaku Kenal Pemilik Toko, Karyawan Dimintai Uang
-
Viral Seorang Pria di Sambas Pura-Pura Bisu Demi Jalankan Modus Penipuan
-
Duh! Baru Sehari Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Nama Arsan Latif Dipakai Untuk Aksi Penipuan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G Dengan Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan"
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional