Suhardiman
Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Usai ditangkap, polisi lalu memboyong keempat pelaku ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Kondisi Terkini Karebosi Link Makassar, Mall Bawah Tanah Pertama di Indonesia

Load More