SuaraSumut.id - Seorang pengunjung tewas dalam peristiwa pengeroyokan maut terjadi di Kafe Marupak, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (4/10/2023) tengah malam.
Korban bernama Suprianto (41) meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka tusukan.
Selain merenggut 1 korban jiwa, aksi pengeroyokan itu juga mengakibatkan pengunjung lainnya Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat.
Pasca kejadian itu, polisi menangkap 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan di Kafe Marupak. "Tiga orang sudah ditangkap," Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu lewat keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/10/2023).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
James menjelaskan kejadian bermula ketika kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai.
"Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.
Para pelaku yang kalap juga menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi.
"Pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Kapolres.
Baca Juga: Cekcok Gegara Gonggongan Anjing, Satu Keluarga di Sumut Ditangkap Usai Aniaya Tetangga
Polisi yang mendapat laporan pengeroyokan maut ini lalu menangkap 3 pelaku. Polisi mengimbau 2 pelaku lain untuk kooperatif menyerahkan diri.
Dari ketiga pelaku pengeroyokan maut ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
"Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Viral Seorang Pemuda di Sumbar Dikeroyok hingga Terkapar, Dipukul Pakai Kunci Roda
-
Asian Agri Salurkan Bantuan Pendidikan dan Paket Usaha di Dua Desa Labuhanbatu
-
Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Diciduk Polisi Saat Dugem, Positif Narkoba!
-
Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Cabuli Keponakan
-
Asian Agri Gandeng Puskesmas Bantu Percepatan Penurunan Stunting di Bilah Hilir
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera