SuaraSumut.id - Seorang pengunjung tewas dalam peristiwa pengeroyokan maut terjadi di Kafe Marupak, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (4/10/2023) tengah malam.
Korban bernama Suprianto (41) meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka tusukan.
Selain merenggut 1 korban jiwa, aksi pengeroyokan itu juga mengakibatkan pengunjung lainnya Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat.
Pasca kejadian itu, polisi menangkap 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan di Kafe Marupak. "Tiga orang sudah ditangkap," Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu lewat keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/10/2023).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
James menjelaskan kejadian bermula ketika kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai.
"Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.
Para pelaku yang kalap juga menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi.
"Pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Kapolres.
Baca Juga: Cekcok Gegara Gonggongan Anjing, Satu Keluarga di Sumut Ditangkap Usai Aniaya Tetangga
Polisi yang mendapat laporan pengeroyokan maut ini lalu menangkap 3 pelaku. Polisi mengimbau 2 pelaku lain untuk kooperatif menyerahkan diri.
Dari ketiga pelaku pengeroyokan maut ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
"Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Viral Seorang Pemuda di Sumbar Dikeroyok hingga Terkapar, Dipukul Pakai Kunci Roda
-
Asian Agri Salurkan Bantuan Pendidikan dan Paket Usaha di Dua Desa Labuhanbatu
-
Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Diciduk Polisi Saat Dugem, Positif Narkoba!
-
Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Cabuli Keponakan
-
Asian Agri Gandeng Puskesmas Bantu Percepatan Penurunan Stunting di Bilah Hilir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula