SuaraSumut.id - Seorang pengunjung tewas dalam peristiwa pengeroyokan maut terjadi di Kafe Marupak, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (4/10/2023) tengah malam.
Korban bernama Suprianto (41) meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka tusukan.
Selain merenggut 1 korban jiwa, aksi pengeroyokan itu juga mengakibatkan pengunjung lainnya Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat.
Pasca kejadian itu, polisi menangkap 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan di Kafe Marupak. "Tiga orang sudah ditangkap," Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu lewat keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/10/2023).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
James menjelaskan kejadian bermula ketika kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai.
"Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.
Para pelaku yang kalap juga menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi.
"Pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Kapolres.
Baca Juga: Cekcok Gegara Gonggongan Anjing, Satu Keluarga di Sumut Ditangkap Usai Aniaya Tetangga
Polisi yang mendapat laporan pengeroyokan maut ini lalu menangkap 3 pelaku. Polisi mengimbau 2 pelaku lain untuk kooperatif menyerahkan diri.
Dari ketiga pelaku pengeroyokan maut ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
"Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Viral Seorang Pemuda di Sumbar Dikeroyok hingga Terkapar, Dipukul Pakai Kunci Roda
-
Asian Agri Salurkan Bantuan Pendidikan dan Paket Usaha di Dua Desa Labuhanbatu
-
Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Diciduk Polisi Saat Dugem, Positif Narkoba!
-
Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Cabuli Keponakan
-
Asian Agri Gandeng Puskesmas Bantu Percepatan Penurunan Stunting di Bilah Hilir
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat