SuaraSumut.id - Dua orang ketua ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kedua tersangka adalah SM (39) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dan F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen," katanya melansir Antara, Rabu (25/10/2023).
Penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp 2,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.
"Namun sejak 2015 hingga 2023 kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan tidak dilakukan, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang sudah ada dan sedang bergulir," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Munawal, tersangka SM menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendagri.
Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.
"Tapi pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan. Serta penggunaan dana simpan pinjam digunakan saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," ucapnya.
Baca Juga: Ada 40 Kursi DPRD Siak, Sebelas Dipastikan Bakal Diisi Wajah Baru
Sedangkan tersangka F diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp 1,1 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.
"Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas II B Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Kucing-kucingan dengan Jurnalis saat Diperiksa Polri, Firli Bahuri Muncul Koar-koar Tak Lelah Berantas Korupsi
-
Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Bebas, Kejari Cilegon: Kami Akan Lakukan Perlawanan
-
Keluarga SYL Sayangkan KPK Sita Barang Tak Terkait Korupsi di Kementan saat Penggeledahan
-
KPK Blokir Rekening Keluarga SYL Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
-
3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!