Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:42 WIB
Ilustrasi Korupsi (freepik)

SuaraSumut.id - Dua orang ketua ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kedua tersangka adalah SM (39) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dan F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen," katanya melansir Antara, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Ada 40 Kursi DPRD Siak, Sebelas Dipastikan Bakal Diisi Wajah Baru

Penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp 2,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

"Namun sejak 2015 hingga 2023 kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan tidak dilakukan, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang sudah ada dan sedang bergulir," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Munawal, tersangka SM menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendagri.

Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.

"Tapi pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan. Serta penggunaan dana simpan pinjam digunakan saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," ucapnya.

Baca Juga: Jadi korban Body Shaming, Lolly Bikin Surat Terbuka Buat Haters: Introspeksi Diri Aja!

Sedangkan tersangka F diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp 1,1 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

"Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas II B Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," katanya.

Load More