SuaraSumut.id - Dua orang ketua ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kedua tersangka adalah SM (39) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dan F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen," katanya melansir Antara, Rabu (25/10/2023).
Penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp 2,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.
"Namun sejak 2015 hingga 2023 kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan tidak dilakukan, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang sudah ada dan sedang bergulir," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Munawal, tersangka SM menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendagri.
Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.
"Tapi pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan. Serta penggunaan dana simpan pinjam digunakan saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," ucapnya.
Baca Juga: Ada 40 Kursi DPRD Siak, Sebelas Dipastikan Bakal Diisi Wajah Baru
Sedangkan tersangka F diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp 1,1 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.
"Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas II B Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Kucing-kucingan dengan Jurnalis saat Diperiksa Polri, Firli Bahuri Muncul Koar-koar Tak Lelah Berantas Korupsi
-
Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Bebas, Kejari Cilegon: Kami Akan Lakukan Perlawanan
-
Keluarga SYL Sayangkan KPK Sita Barang Tak Terkait Korupsi di Kementan saat Penggeledahan
-
KPK Blokir Rekening Keluarga SYL Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
-
3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Benarkah Harga Daging Ayam di Sumatera Utara Mulai Turun?
-
Tak Kapok Masuk Penjara, Pria di Aceh Kembali Curi Kotak Amal Masjid 5 Kali
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri pada 19 Maret 2026, Muhammadiyah Lebaran 20 Maret
-
3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut, Ini Update Terbarunya
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!