SuaraSumut.id - Dua orang OKP yang menjadi tersangka usai menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Medan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, pada Selasa 31 Oktober 2023 malam.
Adapun dua orang anggota OKP yang ditetapkan tersangka berinisial OG yang disebut-sebut sebagai Ketua OKP PAC di Medan Kota dan rekannya berinisial RZ.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan berjalan kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Rabu (1/11/2023).
Fathir menegaskan dengan penetapan dua anggota OKP ini sebagai tersangka agar peristiwa premanisme yang meresahkan masyarakat ini tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Jika Tidak Melanggar, Pencopotan Baliho Tidak Perlu Berlebihan
"Kami berharap untuk tidak ada lagi kajadian-kejadian serupa," pungkasnya.
Sementara itu, Romy Tampubolon selaku Kuasa Hukum dari Gerai Gacoan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak menuntaskan kasus ini. Namun demikian, dirinya berharap agar kasus ini dapat berakhir damai.
"Tapi kami dari pihak perusahaan sendiri menginginkan kepada bapak Kapolrestabes Medan khususnya bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan cara agar permasalahan ini bisa dimediasi atau dilakukan restorarif justice. Kita gak mau perpanjang," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video mengenai puluhan anggota OKP yang menggeruduk salah satu gerai Mie Gacoan viral di media sosial. Peristiwa itu berlangsung di Mie Gacoan SM Raja, Medan.
Akun fanspage Instagram @terang_media mengunggah detik-detik anggota ormas yang memenuhi tempat parkir Mie Gacoan. Tak hanya itu, belasan di antara mereka juga masuk ke ruangan utama dan meja kasir.
Baca Juga: Respons Ganjar Usai Balihonya Dipreteli Saat Kunjungan Jokowi Di Bali: Memang Melanggar?
Dilihat pada (27/9/2023), penggunggah video mengungkap bahwa kedatangan OKP diduga karena mereka tak diberi wewenang untuk mengelola lahan parkir. Gerai yang berada di Jalan Sisingamangaraja No. 61A Teladan Baru, Medan ini nampak dikunjungi banyak pengunjung.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
-
Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas