
SuaraSumut.id - Kabar baik bagi seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkot Medan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk PHL pada akhir November 2023 ini.
Hal ini menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Sutan Tolang Lubis.
"Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Pemerintah, termasuk Pemkot Medan akan memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah mengakui PHL memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Fans Fuji Sentil Lesti Kejora, Leslar Lovers Ikut Bersuara: Fokus ke Idolanya Aja!
"Kita di Pemko Medan juga bersyukur, bahwa Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL," ujarnya.
Salah satu bentuk perhatian itu adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini Pemkot Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi pasca sanggah dan akan mengikuti seleksi kompetensi/ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
"Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemkot. Sedangkan formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan," ungkapnya.
Untuk guru, kata Sutan, Pemkot Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum. Sebelumnya, mulai 2021 sampai dengan 2023, total jumlah PPPK yang diangkat Pemko Medan mencapai 2.962.
Baca Juga: Sukses Capai Orbit, Kominfo Beberkan Manfaat Satelit Satria untuk Indonesia
Untuk tenaga pendidikan, rinci Sutan, yang diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82, 2022 sebanyak 1.673, dan 2023 sebanyak 1.038. Untuk Tenaga Kesehatan pada 2022 sebanyak 37 dan 2023 sebanyak 115 dan Sedangkan untuk Tenaga Teknis (Penyuluh Pertanian) pada 2021 sebanyak 17.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Pabrikan Otomotif Mulai Lakukan PHK Massal Dampak Kebijakan Tarif Impor Amerika
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Imbas Buruh PT Yihong Cirebon Mogok Kerja, Ribuan Pekerja Kena PHK Massal
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Dapatkan Saldo Gratis Mudah Tanpa Syarat!
-
Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Sekda Wiriya Alrahman