Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 07 November 2023 | 00:17 WIB
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung saat memaparkan kasus narkoba. [Ist]

SuaraSumut.id - Tiga pria asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur tikus di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap.

Awalnya Polres Asahan mendapat informasi adanya seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia dengan menumpang kapal membawa 4 kg sabu.

"Petugas yang mendapat informasi melakukan pengejaran dan menangkap MT warga Kabupaten Sampang," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melansir situs humas polri, Selasa (7/11/2023).

Saat diinterogasi, kata Rocky, MT mengaku disuruh SWR yang merupakan tangan kanan bandar besar di Sampang berinisial SRJ.

Petugas lalu menelusuri jaringan narkoba ini. Polres Asahan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya lalu menangkap SWR dan SRJ. Keduanya warga Kabupaten Sampang.

"Kami dibantu oleh Polres Surabaya menangkap dua pelaku yang merupakan bandar sabu besar di Jawa Timur," ujarnya.

Sebelum penjemputan sabu yang dilakukan MT, ucap Rocky, ternyata SRJ telah bertemu dengan SM (DPO) yang berada di Malaysia.

"Mereka bersepakat harga dan kembali ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, SRJ meminta SWR untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu itu dari Malaysia," ungkap Rocky.

Sementara itu, MT mengaku tertarik membawa narkoba itu karena mendapatkan upah Rp 50 juta untuk setiap kilogramnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 . 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati.

Load More