SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya membuat heboh dan viral di media sosial (medsos).
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @polres_tanahkaro, terlihat pria itu dan anaknya sedang berada di dalam rumah. Anak laki-laki itu terlihat menangis.
Pada bagian hidung anak itu juga terlihat berdarah. Pria itu mengancam akan membunuh anaknya sambil video call dengan sang istri.
"Mau kau tengok kubunuh, mau kau tengok, biar kugantung anak ini," kata pria dalam video kepada istrinya, dilihat Rabu (8/11/2023).
Anak itu pun menggeleng-gelengkan kepalanya agar tidak dibunuh sambil berupaya menahan tangisnya. Pria itu juga berkali-kali mengatakan akan membunuh anaknya.
"Kugantung anak ini kau tengok," ujar pria itu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan peristiwa terjadi di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023.
"Anak dalam video masih berusia empat tahun, yang merupakan anak pelaku berinisial J (42)," katanya Rabu (8/11/2023).
Saat kejadian pelaku dan anaknya berada di rumah mereka. J tengah melakukan video call dengan istrinya saat mengancam akan membunuh anaknya.
"Awal peristiwa penganiayaan itu diketahui ibu korban saat suaminya menelepon melalui video call, dan menunjukkan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis," ujarnya.
Hingga akhirnya video itu viral dan polisi menerima informasi langsung dari ibu korban. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan, sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin 6 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Wahyudi, modus pelaku melakukan penganiayaan karena ada permasalahan dengan istrinya.
"Dari keterangan pelaku, ia ada permasalahan dengan istrinya sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," cetusnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa