SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya membuat heboh dan viral di media sosial (medsos).
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @polres_tanahkaro, terlihat pria itu dan anaknya sedang berada di dalam rumah. Anak laki-laki itu terlihat menangis.
Pada bagian hidung anak itu juga terlihat berdarah. Pria itu mengancam akan membunuh anaknya sambil video call dengan sang istri.
"Mau kau tengok kubunuh, mau kau tengok, biar kugantung anak ini," kata pria dalam video kepada istrinya, dilihat Rabu (8/11/2023).
Anak itu pun menggeleng-gelengkan kepalanya agar tidak dibunuh sambil berupaya menahan tangisnya. Pria itu juga berkali-kali mengatakan akan membunuh anaknya.
"Kugantung anak ini kau tengok," ujar pria itu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan peristiwa terjadi di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023.
"Anak dalam video masih berusia empat tahun, yang merupakan anak pelaku berinisial J (42)," katanya Rabu (8/11/2023).
Saat kejadian pelaku dan anaknya berada di rumah mereka. J tengah melakukan video call dengan istrinya saat mengancam akan membunuh anaknya.
"Awal peristiwa penganiayaan itu diketahui ibu korban saat suaminya menelepon melalui video call, dan menunjukkan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis," ujarnya.
Hingga akhirnya video itu viral dan polisi menerima informasi langsung dari ibu korban. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan, sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin 6 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Wahyudi, modus pelaku melakukan penganiayaan karena ada permasalahan dengan istrinya.
"Dari keterangan pelaku, ia ada permasalahan dengan istrinya sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," cetusnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
-
Cara Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif Saat WFH
-
Pencarian 7 Hari Berakhir, Pria Terpeleset di Sungai Lae Une Ditemukan Tewas
-
Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir