SuaraSumut.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Medan menilai Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai.
Bobby dinyatakan melanggar etik dan disiplin serta tidak mematuhi arahan partai karena mendukung capres dan cawapres dari partai lain.
Hal ini dikatakan oleh Bendahara PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan ketika diwawancarai SuaraSumut.id, Selasa (14/11/2023).
"Dia (Bobby Nasution) tidak mengindahkan instruksi DPP dan kita berkoordinasi kepada DPP, sehingga DPC PDIP Kota Medan mengeluarkan surat seperti itu (pemecatan)," kata Boydo.
Dengan dikeluarkannya surat yang menyebutkan Bobby tidak memenuhi syarat sebagai anggota, maka kakak ipar Kaesang Pangarep ini bukan lagi kader berlambang banteng moncong putih.
"Dengan kata lain dia (Bobby Nasution) tidak lagi kader PDI Perjuangan," sambung Boydo.
Diketahui, surat pemecatan terhadap Bobby tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.
Surat tersebut diteken oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus pada 10 November 2023.
Dalam surat itu, Bobby disebut tidak mematuhi arahan partai usai memberikan klarifikasi pada 6 November, lalu kepada Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai.
Hingga saat ini Bobby juga belum mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) usai diberi kesempatan tiga hari.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," tulis dalam surat.
Sebelumnya Bobby melalui Barisan Pengusaha Pejuang memimpin deklarasi mendukung kepada pasangan Prabowo-Gibran di Jakarta. Bobby menjabat sebagai ketua umum dalam organisasi tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit