Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 November 2023 | 13:04 WIB
Tangkapan layar Bobby Nasution saat mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, [Instagram @bobbynst]

SuaraSumut.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Medan menilai Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai.

Bobby dinyatakan melanggar etik dan disiplin serta tidak mematuhi arahan partai karena mendukung capres dan cawapres dari partai lain.

Hal ini dikatakan oleh Bendahara PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan ketika diwawancarai SuaraSumut.id, Selasa (14/11/2023).

"Dia (Bobby Nasution) tidak mengindahkan instruksi DPP dan kita berkoordinasi kepada DPP, sehingga DPC PDIP Kota Medan mengeluarkan surat seperti itu (pemecatan)," kata Boydo.

Dengan dikeluarkannya surat yang menyebutkan Bobby tidak memenuhi syarat sebagai anggota, maka kakak ipar Kaesang Pangarep ini bukan lagi kader berlambang banteng moncong putih.

"Dengan kata lain dia (Bobby Nasution) tidak lagi kader PDI Perjuangan," sambung Boydo.

Diketahui, surat pemecatan terhadap Bobby tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.

Surat tersebut diteken oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus pada 10 November 2023.

Dalam surat itu, Bobby disebut tidak mematuhi arahan partai usai memberikan klarifikasi pada 6 November, lalu kepada Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai.

Hingga saat ini Bobby juga belum mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) usai diberi kesempatan tiga hari.

"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," tulis dalam surat.

Sebelumnya Bobby melalui Barisan Pengusaha Pejuang memimpin deklarasi mendukung kepada pasangan Prabowo-Gibran di Jakarta. Bobby menjabat sebagai ketua umum dalam organisasi tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More