SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) optimis Eva Donna Sinulingga akan dibebaskan berdasarkan fakta persidangan sejak Juli 2023.
Francine Widjojo, Direktur LBH PSI mengatakan, anjing Bogel milik Donna masih hidup dua tahun dari dugaan gigitan hewan 10 Juni 2021, dan dinyatakan bebas observasi rabies oleh Kementerian Pertanian dan bukan hewan penular rabies dari penyelidikan epidemiologi Kementerian Kesehatan.
Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada 29 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.
"Kita optimis Donna akan bebas dari segala dakwaan. Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih," katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Diketahui, Donna dilaporkan pada 11 Juni 2021 karena anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies hingga MRA meninggal dunia 13 Juni 2021. Visum et repertum 14 Juni 2021 menyimpulkan MRA mati lemas akibat penyakit rabies berdasarkan pemeriksaan patologi anatomi FK Kedokteran USU dengan hasil menyokong rabies yang tidak dilampirkan dan tidak dijadikan bukti dalam persidangan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Medan Tuntungan, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, kemudian ditangani oleh Polda Sumut. Donna ditetapkan sebagai tersangka 1,5 tahun kemudian di bulan Desember 2022.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tambahan dengan memeriksa ulang ahli, kemudian mendengarkan duplik dalam sidang 15 November 2023. Sidang dihadiri oleh Ketua PDHI Sumut drh Chalikul Bahri beserta dokter-dokter hewan anggota PDHI Sumatera Utara.
Menilik SIPP Pengadilan Negeri Medan, tidak terjadwal agenda sidang 15 November 2023 dan langsung agenda putusan 22 November 2023, sedangkan dalam sidang diputuskan 29 November 2023 untuk pembacaan putusan.
Donna ditahan di tengah pemeriksaan persidangan sejak 20 September 2023 dan hanya sekali dihadirkan tatap muka ketika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Donna tidak akan dihadirkan langsung sampai akhir persidangan. Penahanan ini dilakukan PN Medan meski Donna mengikuti proses hukum dengan patuh selama dua tahun terakhir, tidak pernah berupaya melarikan diri, dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan merawat barang bukti anjing Bogel agar tetap sehat, terawat, dan hidup sampai saat ini.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sampai Dilarikan ke RS, Ini Pertolongan Pertama Jika Digigit Berang-Berang
-
Bahaya Digigit Berang-berang, Hotman Paris Sampai Dilarikan ke RS Singapura
-
Tragis! Bocah 4 Tahun Diterkam Jakal Rabies Hingga Wajahnya Rusak
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
5 Cara Mencegah Rabies Usai Digigit Hewan yang Terinfeksi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pemuda di Mandailing Natal Bakar Rumah Ortu Gegara Kesal Tak Diberi Uang
-
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan yang Berbatasan dengan TNGL Langkat, Apa Sebabnya?
-
Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak