SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) optimis Eva Donna Sinulingga akan dibebaskan berdasarkan fakta persidangan sejak Juli 2023.
Francine Widjojo, Direktur LBH PSI mengatakan, anjing Bogel milik Donna masih hidup dua tahun dari dugaan gigitan hewan 10 Juni 2021, dan dinyatakan bebas observasi rabies oleh Kementerian Pertanian dan bukan hewan penular rabies dari penyelidikan epidemiologi Kementerian Kesehatan.
Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada 29 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.
"Kita optimis Donna akan bebas dari segala dakwaan. Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih," katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Diketahui, Donna dilaporkan pada 11 Juni 2021 karena anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies hingga MRA meninggal dunia 13 Juni 2021. Visum et repertum 14 Juni 2021 menyimpulkan MRA mati lemas akibat penyakit rabies berdasarkan pemeriksaan patologi anatomi FK Kedokteran USU dengan hasil menyokong rabies yang tidak dilampirkan dan tidak dijadikan bukti dalam persidangan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Medan Tuntungan, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, kemudian ditangani oleh Polda Sumut. Donna ditetapkan sebagai tersangka 1,5 tahun kemudian di bulan Desember 2022.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tambahan dengan memeriksa ulang ahli, kemudian mendengarkan duplik dalam sidang 15 November 2023. Sidang dihadiri oleh Ketua PDHI Sumut drh Chalikul Bahri beserta dokter-dokter hewan anggota PDHI Sumatera Utara.
Menilik SIPP Pengadilan Negeri Medan, tidak terjadwal agenda sidang 15 November 2023 dan langsung agenda putusan 22 November 2023, sedangkan dalam sidang diputuskan 29 November 2023 untuk pembacaan putusan.
Donna ditahan di tengah pemeriksaan persidangan sejak 20 September 2023 dan hanya sekali dihadirkan tatap muka ketika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Donna tidak akan dihadirkan langsung sampai akhir persidangan. Penahanan ini dilakukan PN Medan meski Donna mengikuti proses hukum dengan patuh selama dua tahun terakhir, tidak pernah berupaya melarikan diri, dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan merawat barang bukti anjing Bogel agar tetap sehat, terawat, dan hidup sampai saat ini.
Menurut Francine, yang perlu dibuktikan apakah anjing Bogel rabies dan menularkan rabies di tanggal 10 Juni 2021. FKH UGM dan PDHI Sumut mengirimkan amicus curiae dalam perkara ini yang mendukung bahwa anjing Bogel tidak rabies.
"Dari fakta persidangan, kami yakin bahwa Donna tidak bersalah. Untuk menguatkan fakta tersebut, LBH PSI mengajukan bukti tambahan Surat Keterangan Pejabat Otoritas Veteriner Nasional terkait Penyakit Rabies dari Kementerian Pertanian," sambungnya.
Dikatakan Francine, menurut penalaran wajar, tidak mungkin dokter manusia, dokter hewan, serta tiga instansi yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Kota Medan, seluruhnya secara bersama-sama membiarkan anjing terinfeksi rabies berkeliaran bebas tanpa isolasi penyakit hewan menular rabies selama dua tahun lebih.
"Apalagi kalau anjing itu diduga telah menyebabkan manusia meninggal akibat rabies sangat berbahaya bagi banyak warga. Karena dapat timbul wabah rabies maupun kejadian luar biasa di Kota Medan, serta dapat menggagalkan program nasional Indonesia bebas rabies di tahun 2030," kata Francine.
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh