SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan resmi mengajukan praperadilan (prapid) terhadap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan jajaranya atas kasus penangkapan pria yang dituduh menganiaya petugas Dishub di Medan.
Pria yang dituduh menganiaya petugas Dishub Medan bernama Agus Syahputra (37) dan telah berstatus tersangka serta menjalani penahanan di Polsek Sunggal.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan Agus merupakan korban dugaan kriminalisasi atas penangkapan dan penahanan secara unprosedural yang dilakukan Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023.
"Penangkapan itu terjadi karena adanya pemberitaan yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh R (teman Agus) terhadap petugas Dishub," kata Irvan dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).
Irvan mengatakan prapid diajukan ke Pengadilan Negeri Medan sebagaimana surat tanda terima permohonan praperadilan nomor: 82/Pid.Pra/2023/PN MDN, tertanggal 15 November 2023.
"LBH Medan meyakini PN Medan akan mengabulkan permohonan praperadilan a quo dan menegakkan keadilan terhadap Agus, karena sesungguhnya Agus tidak memiliki sikap batin yang jahat (mens rea) dan tidak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," ujar Irvan.
Oleh karena itu, kata Irvan, sudah seharusnya Agus dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan).
Alasan LBH Medan ajukan prapid
Lebih lanjut Irvan menerangkan, saat kejadian penganiayaan pada Kamis 19 Oktober 2023, Agus sedang menumpang kendaraan R (temannya) dikarenakan mereka satu tempat pekerjaan yang sama.
"Selama menumpang Agus memberikan upah per harinya Rp 5 ribu kepada R. Perlu diketahui jika Agus tidak hanya menumpang dengan R, terkadang juga menumpang dengan tetangganya dikarenakan Agus tidak memiliki kendaraan," ungkapnya.
Hingga akhirnya R tiba-tiba menghentikan kendaraannya di Jalan Gatot Subroto Medan, dan memukul petugas Dishub Medan. Video R memukul petugas Dishub kemudian menjadi viral.
Polisi yang menerima informasi ini kemudian bergerak cepat mencari pelaku. Sialnya Agus yang diduga ikut terlibat menganiaya langsung diamankan polisi. Sedangkan pelaku utama yang menganiaya korban hingga kini belum tertangkap.
"Terkait penangkapan dan penahanan unprosedural tersebut LBH Medan mendapatkan beberapa kejanggalan," ujarnya.
Surat tembusan penangkapan dan penahanan Agus tidak diberikan kepada keluarga. Padahal ini sudah diamanat secara tegasdan jelas dalam Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP.
Pascaditangkap dan ditahannya Agus, sang istri Nurul Aini mendatangi Polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo. Di situ dikatakan jika suaminya hanya sebagai penjamin, namun yang terjadi Agus ditetapkan tersangka dan hingga kini terus ditahan.
Berita Terkait
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton