SuaraSumut.id - Misteri mayat wanita yang dibawa pakai becak yang menggegerkan warga di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, viral di media sosial akhirnya terungkap.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan fakta terkait kematian Umita (39) warga Hamparan Perak, disebabkan karena pembunuhan. Polisi telah menangkap pelaku pembunuhannya.
"Iya pelakunya sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (19/11/2023).
Pelaku yang ditangkap berninisial RB alias Roy (39). Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat disergap.
Dari pemeriksaan terungkap pembunuhan dilatarbelakangi motif utang piutang. Hal ini dikarenakan korban tidak mau melunasi utangnya kepada pelaku.
"Motif pembunuhan karena korban tidak mau melunasi utangnya kepada pelaku. Antara korban dan pelaku pernah berbisnis sembako," katanya.
Korban dibunuh lalu diantar naik becak
Zikri mengatakan korban dibunuh di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan, dengan cara mencekik leher korban pada Selasa (14/11/2023).
Usai dibunuh, jasad korban kemudian diantarkan ke rumah kerabat keluarganya di Desa Manunggal, menggunakan becak motor.
"Kepada pihak keluarga disebutkan bahwa Umita merupakan korban tabrak lari. Usai mengantarkan korbannya pelaku langsung melarikan diri keluar dari Provinsi Sumatera Utara," cetusnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini lalu melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Riau.
"Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sinopsis Film Vadh: Thriller Gelap India yang Diduga Jadi Inspirasi Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
-
Korban Pembunuhan di Madiun Dicibir Pelakor, Aktivis Perempuan: Memangnya Boleh Dibunuh?
-
Korban Pembunuhan di Madiun Disudutkan karena Status Istri Siri, Aktivis Desak Edukasi Publik
-
IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun
-
Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC