SuaraSumut.id - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di setiap wilayah rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo meminta agar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin jangan terburu-buru meneken penetapan UMP tersebut.
Menurut Willy, gubernur perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh yang menyerukan tuntutan agar UMP naik sebesar 15 persen.
"Kami harap Pj Gubsu peduli nasib buruh di Sumut. Upah buruh di Sumut sangat murah dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini. Tunda dulu penetapan UMP Sumut jika naiknya tidak signifikan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Pihaknya menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Menurut Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.
"Dengan PP tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan dipastikan hanya naik 1-3 persen saja. Itu sangat- sangat tidak layak," ucapnya.
Seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.
"Kami sudah hitung sesuai data kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkap Willy.
Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap Pj Gubsu dapat mengeluarkan kebijakan diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023 kenaikannya hanya di prediksi 3,7 persen.
"Diskresi pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur punya wewenang itu jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruh. Kita minta Pj Gubsu berani diskresi untuk kesejahteraan buruhnya," katanya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy