SuaraSumut.id - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di setiap wilayah rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo meminta agar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin jangan terburu-buru meneken penetapan UMP tersebut.
Menurut Willy, gubernur perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh yang menyerukan tuntutan agar UMP naik sebesar 15 persen.
"Kami harap Pj Gubsu peduli nasib buruh di Sumut. Upah buruh di Sumut sangat murah dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini. Tunda dulu penetapan UMP Sumut jika naiknya tidak signifikan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Pihaknya menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Menurut Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.
"Dengan PP tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan dipastikan hanya naik 1-3 persen saja. Itu sangat- sangat tidak layak," ucapnya.
Seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.
"Kami sudah hitung sesuai data kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkap Willy.
Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap Pj Gubsu dapat mengeluarkan kebijakan diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023 kenaikannya hanya di prediksi 3,7 persen.
"Diskresi pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur punya wewenang itu jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruh. Kita minta Pj Gubsu berani diskresi untuk kesejahteraan buruhnya," katanya.
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas