SuaraSumut.id - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di setiap wilayah rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo meminta agar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin jangan terburu-buru meneken penetapan UMP tersebut.
Menurut Willy, gubernur perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh yang menyerukan tuntutan agar UMP naik sebesar 15 persen.
"Kami harap Pj Gubsu peduli nasib buruh di Sumut. Upah buruh di Sumut sangat murah dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini. Tunda dulu penetapan UMP Sumut jika naiknya tidak signifikan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Pihaknya menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Menurut Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.
"Dengan PP tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan dipastikan hanya naik 1-3 persen saja. Itu sangat- sangat tidak layak," ucapnya.
Seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.
"Kami sudah hitung sesuai data kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkap Willy.
Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap Pj Gubsu dapat mengeluarkan kebijakan diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023 kenaikannya hanya di prediksi 3,7 persen.
"Diskresi pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur punya wewenang itu jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruh. Kita minta Pj Gubsu berani diskresi untuk kesejahteraan buruhnya," katanya.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati