SuaraSumut.id - PT Jui Shin Indonesia diduga menjadi korban mafia tanah. Lahan yang berada di Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga dicaplok oleh pihak lain.
Pihak perusahaan pun menuntut keadilan atas pencaplokan lahan miliknya. Perjuangan cukup panjang, sudah memasuki hampir 10 tahun. Namun hingga kini belum ada jalan keluar.
Juliandi, kuasa PT Jui Shin Indonesia mengatakan, pada tahun 2007 hingga 2010 perusahaan melakukan pembebasan lahan yang tak jauh dari lokasi operasional saat ini. Serta masih berada di Desa Saentis.
Pembebasan lahan dilakukan dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu perusahaan memiliki delapan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deli Serdang pada 1998.
"Total lahan seluas 38,7 hektare yang dibeli dari masyarakat. Karena lahan belum digunakan perusahaan masih memperbolehkan masyarakat bercocok tanam di lahan itu," katanya, Rabu (22/11/2023).
Pada tahun 2013, kata Juliandi, perusahaan memohon peningkatan status ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Selanjutnya dilakukan peninjauan fisik.
"Kesimpulannya lahan kami ini tidak ada masalah," ungkapnya.
Masalah muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda mengatasnamakan ormas datang ke lahan itu dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.
Lokasi IMB berada di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir dan diterbitkan Pemkot Medan. Mereka mengaku sebagai perwakilan dari pemilk lahan.
"Mereka lalu merusak pagar yang sudah dibangun. Pagar milik Juin Shin dibuldozer, kemudian didirikan pagar milik perusahaan lain," ucapnya.
Pihak perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Seiring berjalannya waktu polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.
Pada tahun 2017, kata Juliandi, terbit 13 HGB tanah dengan total 17,5 hektare oleh BPN Medan. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas dua hektare.
"Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama," cetus Juliandi.
Perusahaan mengadukan hal ini ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2021.
"Saya paparan di kementerian lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada tujuh hingga delapan kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022 Kementrian percaya sama kami, sehingga kami disuruh buat pengaduan resmi ke Kementerian," jelas Juliandi.
Berita Terkait
-
Banjir Sumatera Luluh Lantahkan 70.000 Ha Sawah, Kapan Perbaikan Dimulai?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Wamentan Sudaryono Pastikan Pemulihan Sawah Terdampak Bencana di 3 Provinsi, Tanah Bisa Diolah Lagi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat