Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 26 November 2023 | 00:54 WIB
Kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang ketika diwawancarai wartawan. [Ist]

Alfredo menegaskan barang bukti sudah lengkap semua, sudah dipenuhi sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Tapi kenapa sampai saat ini tidak dilanjuti. Jadi status perkara ini antara si pelapor dan terlapor sama-sama tersangka di kepolisian," katanya.

Load More