SuaraSumut.id - Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam melaporkan Exco PSSI Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri. Arya dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah.
Terkait hal ini, Arya Sinulingga balik menyindir dengan menyampaikan jangan permasalahan ini dibawa-bawa ke isu SARA.
"Mengintimidasi wasit dan tidak mematuhi hukuman itu sudah jelas salah. Dan jangan dibawa-bawa ke isu SARA yang tidak pernah terjadi. Jangan rusak sepak bola dengan hal-hal seperti ini," kata Arya lewat unggahan di akun instagramnya, Selasa (28/11/2023).
Arya menegaskan bahwa isu SARA yang disampaikan tersebut tidak benar sama sekali.
"Dan tidak pernah ada penghinaan terhadap etnis Aceh, Iha saya ini keturunan Linge Gayo," ujar Arya.
Dalam postingan lainnya, Arya juga membeberkan penyebab Dek Gam mendapatkan sanksi saat kompetisi Liga 2 2023/2024 saat pertandingan Persiraja Aceh vs Sada Sumut FC pada 30 September 2023.
"Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan. Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 5 pertandingan, denda Rp.22.500.000," sambungnya.
Diketahui, Nazaruddin Dek Gam melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran fitnah pada Senin (27/11/2023).
Laporan terhadap ini merupakan buntut dari Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin yang juga anggota DPR RI ini saat menyaksikan laga Sada Sumut vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar di Deli Serdang.
Dek Gam menyakini kalau pihak kepolisian akan bertindak profesional mengusut laporan tersebut.
"Selaku warga yang taat hukum saya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, dan saya percaya polisi profesional dalam kasus ini," katanya.
Dirinya mengatakan laporan ini penting agar tidak ada orang yang merasa lebih hebat dari orang lain.
"Ini penting bagi kita semua.. agar tidak ada org yang merasa dirinya lebih hebat dari orang lain," ungkapnya.
Dek Gam menegaskan bila kasus ini terbukti ada unsur pidana maka dirinya akan melanjutkan proses hingga ke pengadilan.
"Kalau memang memenuhi unsur pidana ya sampai ketemu di pengadilan... Ok bro," katanya.
Berita Terkait
-
Hampir 300 Tim Ramaikan Liga TopSkor Greater Jakarta 2026, Pembinaan Usia Muda Makin Bergairah
-
Exco PSSI Komentari Isu Ricardo Salampessy sampai Eks Como Jadi Asisten John Herdman
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy