SuaraSumut.id - Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam melaporkan Exco PSSI Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri. Arya dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah.
Terkait hal ini, Arya Sinulingga balik menyindir dengan menyampaikan jangan permasalahan ini dibawa-bawa ke isu SARA.
"Mengintimidasi wasit dan tidak mematuhi hukuman itu sudah jelas salah. Dan jangan dibawa-bawa ke isu SARA yang tidak pernah terjadi. Jangan rusak sepak bola dengan hal-hal seperti ini," kata Arya lewat unggahan di akun instagramnya, Selasa (28/11/2023).
Arya menegaskan bahwa isu SARA yang disampaikan tersebut tidak benar sama sekali.
"Dan tidak pernah ada penghinaan terhadap etnis Aceh, Iha saya ini keturunan Linge Gayo," ujar Arya.
Dalam postingan lainnya, Arya juga membeberkan penyebab Dek Gam mendapatkan sanksi saat kompetisi Liga 2 2023/2024 saat pertandingan Persiraja Aceh vs Sada Sumut FC pada 30 September 2023.
"Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan. Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 5 pertandingan, denda Rp.22.500.000," sambungnya.
Diketahui, Nazaruddin Dek Gam melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran fitnah pada Senin (27/11/2023).
Laporan terhadap ini merupakan buntut dari Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin yang juga anggota DPR RI ini saat menyaksikan laga Sada Sumut vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar di Deli Serdang.
Dek Gam menyakini kalau pihak kepolisian akan bertindak profesional mengusut laporan tersebut.
"Selaku warga yang taat hukum saya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, dan saya percaya polisi profesional dalam kasus ini," katanya.
Dirinya mengatakan laporan ini penting agar tidak ada orang yang merasa lebih hebat dari orang lain.
"Ini penting bagi kita semua.. agar tidak ada org yang merasa dirinya lebih hebat dari orang lain," ungkapnya.
Dek Gam menegaskan bila kasus ini terbukti ada unsur pidana maka dirinya akan melanjutkan proses hingga ke pengadilan.
"Kalau memang memenuhi unsur pidana ya sampai ketemu di pengadilan... Ok bro," katanya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
-
Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan