SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial Saidurrahman yang selama ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap.
Saidurrahman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana ma'had mahasiswa tahun 2020-2021. Ia ditangkap pada Senin 27 November 2023.
"Kami melakukan penangkapan terhadap S di Medan Senin siang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza melansir Antara, Selasa (28/11/2023).
Penangkapan ini didasarkan pada surat penetapan DPO Nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023 yang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pungutan dana ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020–2021.
"Dalam hal ini, terhadap S sudah dilakukan persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama terdakwa E (Bendahara Pusbangnis UINSU) dan terdakwa S (Kepala Pusbangnis UINSU)," ujar Ali Rizza.
Ketiga terdakwa itu sudah menjalani persidangannya dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Kegiatan saat menjadi DPO, S berpergian ke Jawa, Jabotabek dan kawasan Sumatera Utara lainnya dengan urusan tertentu," ungkapnya.
Setelah penangkapan ini, kata Ali Rizza, terdakwa S akan dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami masih melihat perkembangan persidangan, jika ada diduga keterlibatan (pelaku) lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti," tutur Ali.
Mantan Rektur UINSU berinisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 956.200.000.
Tiga pelaku dalam perkara dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih