SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial Saidurrahman yang selama ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap.
Saidurrahman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana ma'had mahasiswa tahun 2020-2021. Ia ditangkap pada Senin 27 November 2023.
"Kami melakukan penangkapan terhadap S di Medan Senin siang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza melansir Antara, Selasa (28/11/2023).
Penangkapan ini didasarkan pada surat penetapan DPO Nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023 yang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pungutan dana ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020–2021.
"Dalam hal ini, terhadap S sudah dilakukan persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama terdakwa E (Bendahara Pusbangnis UINSU) dan terdakwa S (Kepala Pusbangnis UINSU)," ujar Ali Rizza.
Ketiga terdakwa itu sudah menjalani persidangannya dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Kegiatan saat menjadi DPO, S berpergian ke Jawa, Jabotabek dan kawasan Sumatera Utara lainnya dengan urusan tertentu," ungkapnya.
Setelah penangkapan ini, kata Ali Rizza, terdakwa S akan dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami masih melihat perkembangan persidangan, jika ada diduga keterlibatan (pelaku) lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti," tutur Ali.
Mantan Rektur UINSU berinisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 956.200.000.
Tiga pelaku dalam perkara dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software