Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 November 2023 | 00:26 WIB
Ilustrasi Pernikahan dini. [Pixabay.com]

SuaraSumut.id - Pernikahan usia dini di Aceh mencapai 1.310 orang pada 2023. Pernikahan didominasi oleh perempuan. Angka itu meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 651 orang.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Mukhlis melansir Antara, Rabu (29/11/2023).

"Tahun ini kami mencatat hingga Oktober 2023 mencapai 1.310 orang, terdiri 47 orang laki-laki dan 1.263 orang perempuan. Jumlahnya hampir selalu meningkat dari tahun ke tahun," katanya.

Dirinya mengaku data itu dihimpun dari kantor urusan agama (KUA) di seluruh Aceh. Di mana angka perkawinan anak paling tinggi di KUA Johan Pahlawan, Aceh Barat sebanyak 470 orang.

Lalu KUA Banda Sakti Lhokseumawe 356 orang, KUA Lueng Bata Banda Aceh 353 orang, KUA Peureulak Aceh Timur 315 orang, dan KUA Darul Makmur Nagan Raya 307 orang.

Mukhlis mengatakan pada tahun 2020 jumlah pernikahan anak di bawah umur mencapai 637 orang, 2021 sebanyak 730 orang dan 2022 mencapai 651 orang.

Ketua tim Kantor Urusan Agama (KUA) Kanwil Kemenag Aceh, Khairuddin mengatakan, angka itu meningkat karena pola pikir masyarakat dan orang tua yang menganggap bahwa pernikahan merupakan capaian paling penting dalam hidup perempuan.

"Ada pandangan orang tua yang merasa terhormat apabila menikahkan anak gadisnya setelah tamat sekolah, karena mempercepat pernikahan bagian dari penghormatan dan pengakuan penting bagi perempuan," ucapnya.

Selain itu, ekonomi keluarga kelas bawah juga menyumbang tingginya angka pernikahan anak. Orang tua memilih menikahkan anaknya agar dapat mengurangi tanggungan keluarga serta anak bisa keluar dari jurang kemiskinan.

"Terdapat anggapan bahwa dengan menikah dapat memperkecil beban keluarga karena telah dibiayai oleh suami," jelasnya.

Di samping itu, nilai-nilai amoralitas yang luntur di kalangan generasi muda juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan anak, karena terjerumus pergaulan bebas hingga menyebabkan hamil di luar nikah.

"Kita memang tidak mendata penyebabnya, tetapi ada beberapa kasus karena hamil di luar nikah sehingga dinikahkan sesegera mungkin sebelum perut membesar atau melahirkan," cetusnya.

Dirinya mengatakan Kemenag Aceh berkolaborasi dengan BKKBN dan DP3A Aceh terus berupaya mencegah pernikahan anak dengan berbagai upaya, antara lain program penyadaran melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Kemudian, program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di umur 19 tahun dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang wajib diikuti oleh calon pengantin.

"Terakhir program Pusaka Sakinah untuk orang yang sudah menikah dengan target di 5 tahun pertama pernikahan karena 73 persen perceraian ialah pernikahan di bawah 5 tahun," katanya.

Load More