SuaraSumut.id - Event Organizer Jogal Production (JP) buka suara soal polemik yang muncul antara mereka dengan beberapa pihak pada acara Merdeka Rock Fest Kolaborasi 2023.
Polemik itu berujung pada somasi yang dilayangkan oleh LBH Medan. Para musisi rock, juri, talent hingga host yang terlibat dalam acara itu mengaku tak menerima bayaran atau honor dengan penuh.
Perwakilan Jogal Production Enggi Ramadhan mengaku Pemkot Medan tidak ikut serta dalam penyelenggaraan acara musik tersebut.
"Tidak ada kaitan dengan Pemkot Medan. Kami hanya meminta persetujuan Pak Wali karena digelar di Medan," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (1/12/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution menyetujui acara tersebut karena kegiatan positif di bidang musik.
"Terkait Piala Wali Kota Medan kita sudah rapat sama komunitas. Mereka menginginkan bagaimana jika dibuat Piala Wali Kota dan kita izin ke Pak Wali," ungkapnya.
"Tapi itu tidak ada terlibat Pemkot Medan, hanya kita sendiri untuk membuat karena di kota Medan, untuk mengapresiasi komunitas musik terutama di genre rock," sambungnya.
Menyikapi somasi dari LBH Medan selama 3x24 jam, pihaknya mengaku tidak tahu apa salah mereka sehingga harus disomasi.
"Kita menyikapinya kenapa kok disomasi, apa salahnya. Kalau dibilang gak bayar, kita sudah membayar, ada buktinya, yang saya bawa untuk pembayaran seperti peralatan kegiatan, pembayaran peserta juga," jelasnya.
Pihaknya juga berencana untuk melakukan pertemuan dengan semua pihak yang terlibat dalam acara itu, termasuk untuk melakukan pembayaran sisa honor.
"Kemungkinan kita ada mau ketemu sama mereka, tapi kita minta mereka membawa data juga, data tertulis di mana yang menyatakan belum dibayar," katanya.
Sebelumnya, acara Merdeka Rock Fest Kolaborasi 2023 yang digelar di Lapangan Benteng Medan, menyisakan polemik. Sebab, penyelenggara event yaitu Jogal Production belum membayar honor ataupun hak-hak dari musisi secara penuh.
Atas kondisi tersebut, sejumlah musisi rock di Medan meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Kamis (30/11/2023).
Pihaknya LBH Medan kemudian melayangkan somasi kepada penyelenggara dan Pemkot Medan untuk menyelesaikan sisa pembayaran. Bila belum dibayar maka LBH Medan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI