SuaraSumut.id - Selama Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan sebanyak 140 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Penyumbang perkara terbesar untuk dihentikan yakni Kejari (Kejaksaan Negeri) Simalungun 15 perkara, Kejari Langkat 14 perkara, Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu masing-masing 13 perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (11/12/2023).
Dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 10 perkara, Kejari Belawan 8 perkara dan Kejari Tanjungbalai tujuh perkara, selebihnya bervariasi dari satu perkara sampai lima perkara.
"Penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai," tutur Yos.
Selain itu, ia mengatakan proses penghentian penuntutan perkara ini adalah esensi, kenapa tersangka melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," sebut Yos.
Dia mengatakan, tindakan keadilan restoratif ini sejalan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum.
Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
"Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat dengan keadilan restoratif," kata Yos. (Antara)
Berita Terkait
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar