SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Gunungsitoli berinisial TT.
Tersangka TT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi yang anggarannya mencapai Rp 6,4 miliar tahun 2022.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.454.949.986.00.
"TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperolah dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan," ucap Yos.
Tersangka, kata Yos, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos menambahkan Kejati Sumut juga menetapkan tersangka RTZ selaku Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) jalan dan jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunungsitoli.
"RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit sehingga untuk tersangka akan dijadwalkan kembali," kata Yos.
Berita Terkait
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap