SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Gunungsitoli berinisial TT.
Tersangka TT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi yang anggarannya mencapai Rp 6,4 miliar tahun 2022.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.454.949.986.00.
"TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperolah dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan," ucap Yos.
Tersangka, kata Yos, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos menambahkan Kejati Sumut juga menetapkan tersangka RTZ selaku Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) jalan dan jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunungsitoli.
"RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit sehingga untuk tersangka akan dijadwalkan kembali," kata Yos.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Gubernur Bobby Nasution Segera Wujudkan Mimpi Masyarakat Nias Punya SMA Plus Terbaik di Sumut
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana