Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 13:21 WIB
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

2. Tidak Disakiti atau Diperlakukan Dengan Tidak Hormat

Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.

3. Izin dan Kewajiban Moral

Penggunaan cadaver untuk tujuan pendidikan atau penelitian harus memperoleh izin yang sesuai dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban moral terhadap kadaver tersebut.

4. Tidak Boleh Dipotong-potong Tanpa Alasan yang Mendesak

Bila terdapat kebutuhan untuk membedah cadaver, hal ini harus didasari oleh kebutuhan yang mendesak dan tidak boleh dilakukan melebihi kebutuhan yang sebenarnya.

Dengan demikian, dalam Islam memperoleh dan memperlakukan cadaver harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, memperoleh izin yang sesuai, dan memperhatikan adab serta etika yang baik.

Load More