Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:03 WIB
BNNP Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BBNP Sumut) memusnahkan 3.204 gram sabu-sabu. Barang haram tersenut merupakan barang bukti tindak pidana kasus narkotika.

"Ada dua tersangka yang ditangkap di kawasan Kabupaten Deli Serdang," ujar Kepala Bidang Berantas BNNP Sumut, AKBP Denny Situmorong, Jumat (15/12/2023).

Tersangka itu perempuan berinisial N (41) dan pria SA (58). Keduanya merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang," tutur Denny.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi itu Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu untuk memeriksa paket tersebut.

"Paket dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah itu berisikan sabu-sabu yang dimasukkan dalam tumpukan roti kering dengan berat total 3.204 gram," ucap Denny.

Selanjutnya, kata Denny tim melakukan penyidikan pada 28 November 2023 yang menangkap N dan SA di lokasi yang berbeda.

"Tersangka N ditangkap di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan SA ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Menurut Denny, tersangka N disuruh oleh SA untuk mengantar paket tersebut. Sementara tim masih meminta keterangan terhadap SA dalam mendapatkan barang bukti tersebut.

Atas perbuatan dua tersangka itu, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 subsider 132 Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Denny.

kabid Berantas BNNP Sumut menambahkan dari hasil penangkapan barang bukti ini, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran narkotika sebanyak 25.632 orang. (Antara)

Load More