SuaraSumut.id - Aksi kejahatan di Sumatera Utara (Sumut), terjadi setiap 8 menit 30 detik. Hal tersebut berdasarkan klaim dari Kapolda Sumut Irjen Agung Setya.
"Jumlah laporan polisi yang kami terima sebanyak 45.413 (kasus). Jika dihitung secara selang waktu, maka kasus kejahatan terjadi setiap 8 menit 30 detik. Ini mengganggu kamtimbas di Sumut," katanya, Jumat (29/12/2023).
Agung kembali mengklaim bahwa dari total laporan tersebut, 70,6 persen atau sekitar 32.074 kasus telah diselesaikan. Sedangkan pelaku yang ditahan sebanyak 11.251 orang.
Agung mengaku kasus kejahatan paling menonjol sepanjang tahun 2023 adalah penganiayaan. Pihaknya menerima laporan 6.746 kasus penganiayaan dengan penyelesaian kasus hanya 52 persen.
Sedangkan curat 6.526 kasus, curanmor 4.176 kasus dan curas 748 kasus, dengan penyelesaian kasus rata-rata 65 persen. Dirinya mengatakan bahwa pemicu kejahatan di Sumut salah satunya adalah narkoba.
"Di Sumut kita sudah mengkaji kejahatan-kejahatan jalanan dan kejahatan-kejahatan lain yang jumlahnya signifikan itu dipicu oleh narkoba," jelasnya.
Untuk kasus narkoba, pada tahun 2023 pihaknya menyita barang bukti 1.111 kg sabu, 2.246 kg ganja, dan 161.644 butir pil ekstasi dengan tersangka ditangkap 6.427 orang.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Antisipasi Tingginya Hujan, KAI Sumut Siapkan AMUS
-
Cemburu Berujung Maut, Seret Satu Keluarga Masuk Bui
-
Waspada! Gelombang Tinggi Samudera Hindia Barat Nias Berpotensi 2,5 Meter, Perairan Aceh Juga Terancam
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!