SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut pengembalian uang proyek lampu pocong yang gagal oleh kontraktor tidak otomatis menghilangkan tindak pidananya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/12/2023).
Proyek lampu pocong ini dinyatakan gagal atau total loss, sehingga uang pembayaran harus dikembalikan ke Pemkot Medan. Total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp 21 miliar.
Proyek lampu pocong itu masuk tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan, sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023.
Hal itu tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023.
Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan Pemkot Medan memberikan surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran proyek tersebut.
"Kami telah melalukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total Rp 7,85 miliar," ucapnya.
Irvan mengatakan pengembalian uang itu harusnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Adanya surat KKRI itu diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata. Dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari Medan mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan," ungkapnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1).
"Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak," cetusnya.
Dirinya menjelaskan proses tindak pidana proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif serta transparan oleh Polrestabes Medan.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai," jelasnya.
Irvan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyatakan ini bukan semata mata karena viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.
"Permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Jika ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan," katanya.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya