SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti soal lima program prioritas Kapolda Sumut Irjen Agung Setya. Direktur LBH Medan Irvan Saputra meminta agar lima program prioritas tersebut bukan hanya sekadar tulisan, tapi harus dalam bentuk nyata.
"Lima program ini bukan sekadar tulisan, tapi harus dilakukan dalam bentuk nyata, yang benar-benar penindakan hukum secara aturan dan hak asasi manusia (HAM)," kata Irvan kepada SuaraSumut.id, Senin (1/1/2024).
Dalam penanganan area publik yang aman dan nyaman, kata Irvan, pihaknya masih melihat adanya aksi kejahatan jalanan, seperti begal.
Oleh karena itu, pihak kepolisian masih harus kerja keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga Sumut.
"Terkait dengan begal ini, LBH Medan menilai harus benar-benar dikerjakan secara baik. Ditambah lagi sudah ada 12 mobil double cabin diperuntukkan untuk penanganan begal, pencegahan dan penindakan," ujarnya.
Soal narkotika, kata Irvan, hingga saat ini diduga masih ada oknum polisi yang terlibat narkoba.
"Oleh karena itu, Polda Sumut tidak tebang pilih, tidak tutup mata terhadap anggota-anggota yang terlibat pemakai dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Irvan juga menyoroti soal percepatan penanganan program prioritas pemerintah. Menurutnya, harus ada bentuk konkret yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Irvan kemudian menyoroti soal penguatan sistem pembinaan internal Polda Sumut. Pihaknya mengecam keras masih adanya oknum-oknum yang melakukan penyelidikan hingga 9 tahun. Hal ini tentu tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
"Proses ini harus sungguh-sungguh. Kalau hanya sekadar tulisan itu namanya lip service saja," ungkapnya.
Irvan juga sangat kecewa karena pihaknya dua kali membawa korban pencari keadilan untuk membuat laporan namun ditolak.
"Dua kali membawa klien membuat laporan di Propam, namun dua kali ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal," jelasnya.
Tentang pemilu damai, kata Irvan, pihaknya mengaku sikap prioritas di Polda Sumut bukan hanya pengawalan pengamanan, maupun ekskalasi gangguan. Hal yang paling ditegaskan adalah netralitas Polri.
"Polri tidak boleh bermain saat pemilu, dan tidak boleh mencoba-coba melakukan intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Netralitas itu harus ditunjukkan," katanya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
-
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia