SuaraSumut.id - Polisi menetapkan ayah tiri berinisial S (23) tersangka penganiayaan terhadap balita berumur 2,5 tahun hingga tewas di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Jumat (5/1/2024).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, pihaknya sejak Rabu (3/1/2024) malam kemarin telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap S.
"Yang bersangkutan (ayah tiri) sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ayah tiri dan saksi-saksi lainnya, polisi juga membawa jenazah balita laki-laki tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap S yang merupakan ayah tiri korban. Diduga motif tersangka menganiaya anaknya karena tidak suka melihat korban rewel, lalu memukulinya berulang-ulang.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat siang.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak balita RP usia 2,5 tahun, ditemukan terkapar di dalam rumahnya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Rabu malam, 3 Januari 2024.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H. Amri Tambunan, namun nyawa korban tidak tertolong. Dari tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam diduga akibat dianiaya.
Informasi dihimpun SuaraSumut.id, sebelum tewas, korban di dalam rumah bersama ayah tirinya berinisial S. Sedangkan ibu korban JS (20), sedang bekerja tak jauh dari kediaman mereka.
Rabu malam, ibu korban mendapat telepon yang menyebutkan kalau anaknya sedang sakit. JS pun pulang ke rumahnya.
Nahas, sesampainya di rumah, warga sudah ramai berkumpul dan mendapati korban terkapar dalam kondisi mengenaskan hingga akhirnya meninggal dunia. Korban diduga meninggal karena dianiaya ayah tiri.
Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi kejadian ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan proses pemeriksaan atas dugaan kasus KDRT yang dialami korban.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kejam! Ayah Tiri di Padangsidimpuan Aniaya Anak Pakai Kayu-Besi Gegara Tak Paham Pelajaran
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dari Malaysia
-
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Berujung Satu Warga Tewas di Deli Serdang
-
Remaja 13 Tahun Dianiaya di Deli Sedang, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban
-
Penumpang Turkish Airlines yang Bikin Onar Balik ke Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana