SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Lubis mengatakan kejanggalan pertama soal pengumuman tentang kebutuhan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat tahun anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT.
"Namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Irvan mengatakan saat ujian CAT tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum), bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk akal semisal 15,75.
Pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 tentang penyesuaian jadwal seleksi kebutuhan calon ASN tertanggal 15 Desember 2023 yang dalam pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember 2023.
"Padahal pengumuman awal Plt Bupati tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK," ujarnya.
Kemudian tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para guru tertera.
"Para guru yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi damai ke kantor Plt Bupti Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi para guru mendaptkan pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut dan melakukan aksi damai," ungkapnya.
Irvan mengatakan bahwa BKD kabupaten langkat secara tegas dan terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat seperti PermenPan 14, KepmenPan 648,649,651,652 dan kemendikbud 298.
"Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat," ucapnya.
Selain itu, kata Irvan, Kadis Pendidikan secara tegas dan jelas menyatakan untuk menilai 22.00 guru, ia ditelepon dan diberikan kesempatan dari habis magrib sampai waktu 00.00 WIB.
"Kadis Pendidikan kelabakan menggunakan aplikasi atau sistem dari pemerintah pusat. Ia juga mengakui adanya kelemahan dan kekurang terkait penilai SKTT dan menyatakan mungkin yang terakhir sudah jam 1 malam dan keterbatasan waktu," cetusnya.
Kejanggalan lainnya adalah pelaksanaan SKTT diduga dipaksakan dan dijadikan ajang transaksi yang mencurigakan. Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak sesuai pedoman/aturan hukum yang berlaku.
"Ketika para guru melakukan aksi damai ke kantor Bupati dan berjumpa Plt Bupati Langkat untuk meminta Keadilan dan penjelasan, namun saat audensi itu bupati langkat menyampaikan 'Kita ke Jakarta untuk menanyakan ke BKN mengapa hal tersebut terjadi dengan meminta perwakilan guru untuk ikut'. Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolahan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh dinas pendidikan dan BKD," jelasnya.
Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri, para guru, Kadis Pendidikan, BKD dan para anggota dewan. Namun hasil akhirnya menyakatan memproritaskan para guru yang tidak lulus untuk diangkat tahun 2024.
"Padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak/ masa depan para guru," katanya.
Berita Terkait
-
PSMS Tekuk PSIS 2-1, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Ayam Kinantan Menuju ke Super League
-
Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat
-
2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam
-
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
-
Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya
-
150 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Madina, Ladang Seluas 5 Hektar Ditemukan di Pegunungan
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki