SuaraSumut.id - Terdakwa kurir 36 kg sabu Abdurrahman lepas dari jeratan hukuman mati. Pasalnya, ia divonis penjara seumur hidup.
Vonis hakim terhadap Aburrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di PN Medan, melansir Antara, Kamis (18/1/2024).
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.
"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.
Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023 personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.
Pada 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.
Singkat cerita tim menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.
Tim melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.
Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams
-
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin